Kapolres Donggala, Melalui Kapolsek Banawa Selatan, Hadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pencegahan KDRT, Penguatan Quick Wins Kapolri, Juga Bersama Kapus Kami Seivi Lembasada


(Donggala ) info86news.com selasa 28/10/2026 – Sulteng )Dalam Rangka Sosialisasi Penyuluhan Hukum, perlindungan Perempuan dan Anak terkait KDRT & Pernikahan Dini.
Himbauan Kapolsek dalam sosialisasi perlindungan dan anak merupakan wujud nyata Implementasi Program Quick Wins Kapolri khususnya dalam optimalisasi pelayanan publik yang cepat, kehadiran Polri, di tengah masyarakat, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum guna mencegah kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) serta menurunkan angka pernikahan dini pada anak, demikian di katakan Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan SH, di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Tanah Mea Bripka Anwar, Kepada Awak Medi Ini, usai kegiatan Sosialisasi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Mengatakan, Himbauan Terkait Pencegahan KDRT :
– KDRT bukan masalah Domestik semata, KDRT adalah tindak pidana murni yang diatur secara tegas UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, bukan sekedar urusan dapur yang harus di sembunyikan.
– Hapus Stigma & berani melapor artinya Masyarakat dihimbau untuk tidak takut atau malu melaporkan tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi ke unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak )atau kepada Polsek.
– Tolak penyelesaian yang merugikan korban, jadi untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, dan penegakkan hukum di lakukan secara tegas guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Himbauan terkait pencegahan Pernikahan dini : adalah Patuhi batasan usia Hukum : orng tua wajib memahami Undang undang perkawinan yang menetapkan, yang usia menimal pernikahan adalah 19 tahun, demi menjaga masa depan dan hak – hak dasar .-
Serta pahami dampak hukum dan Kesehatan, Pernikahan usia anak memicu resiko hukum pidana jika melihat kekerasan seksual pada anak serta rentan memicu tinggi angka stunting kematian ibu melahirkan dan keharmonisan bekerja yang belum matang ( pemicu KDRT baru ), ulas Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH.
Hal Senada Kepala Puskesmas Kami Seivi Lembasada Erny, SKM, Berharap, khususnya terkait kekerasan dalam rumah Tangga ( KDRT ) dan Pernikahan Dini, merupakan langkah strategis yang sangat krusial.
Puskesmas sering kali menjadi garda terdepan korban KDRT atau dampak pernikahan dini pertama kali mencari pertolongan medis, kolaborasi antara tenaga kesehatan dan penyuluh hukum akan menciptakan yang jauh lebih kuat di masyarakat.
Lalu pokok bahasan utama yang biasanya di sampaikan oleh penyuluh hukum dari Polsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan SH, ujar Kapus Kami Seivi Lembasada Erny, SKM.
Kemudian Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini adalah :
Aspek Hukum, Menegaskan aturan UU No 16 Tahun 2019 ( perubahan atas UU Perkawinan) yang menetapkan batas usia menimal pernikahan bagi pria dan wanita adalah 19 Tahun.
Konsekwensinya hukum, penjelasan mengenai risiko hukum jika terjadi pemalsuan dokumen atau pemaksaan perkawinan anak.
Kemudian Sinergi dengan Puskesmas, mengaitkan aspek Hukum dengan dampak kesehatan ( Stunting, angka Kematian Ibu/ bayi, dan kesiapan mental ) yang sering ditemui petugas Puskesmas.
Oleh nya, dalam penanganan dan perlindungan, tutur Kapus Kami Seivi Lembasada Erny, SKM.
Juga di katakan Depag ( Kepala Kantor Urusan Agama ) KUA Kecamatan Banawa Selatan, Muh. Halimi, S.Ag. MH. Mengungkapkan, Intinya kegiatan ini positif karena sesungguhnya, ini memberikan pemahaman yang bermanfaat untuk Masyarakat, terutama ini masih ada beberapa kasus kaitan dengan. Pernikahan dini, dan kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang yang sangat luar biasa, karena berkaitan dengan KDRT, dari Pak Kapolsek, KUA , pernikahan dini dari Kapus Kami Seivi Lembasada, yang di motor oleh Mahasiswa KKN dari Untad Palu angkatan 117 , dan ini sangat luar biasa kata KUA Kecamatan Banawa Selatan Muh. Halimi, S.Ag. MH.
Juga di sampaikan Kordes Mahasiswa KKN Universitas Tadulako Palu ke 117 Miranda dari Fakultas Hukum, Berharap pada Sosialisasi Penyuluhan Hukum terhadap Perempuan dan anak terkait kDRT dan pernikahan dini, yaitu sebagai langkah nyata atau untuk menciptakan lingkungan yang aman, meningkatkan kesadaran hukum, menghormati hak setiap individu serta melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, dan kami berharap semoga pernikahan dini angka nya tidak melonjak harap Miranda.
Hal sana juga di sampaikan Kades Tanah Mea Hery Daud Widu, menyampaikan, Alhamdulillah adanya anak Mahasiswa KKN dari Untad Palu ini yang mana mereka melakukan penyuluhan, artinya menguat kan lagi terhadap pemerintah desa, stekholder yang ada di desa, bagaimana mencegah pernikahan dini lewat pemateri – Pemateri ( Kapolsek, Kapus, KUA ) sudah di sampaikan bahwa banyak resiko yang terjadi, yang mana bisa menimbulkan angka Stunting ketika terjadi pernikahan dini.
Kemudian untuk terkait KDRT juga ada penyuluhan dari Bapak Kapolsek, Alhamdulillah ada penyegaran yang terbaik buat kita sebagai Pemerintahan Desa khususnya, kemudian umumnya untuk masyarakat yang ada di Desa Tanah Mea, terang Kades Tanah Mea Hery Daud Widu.
Kegiatan ini di Buka langsung Camat Banawa Selatan Yusran, S.Pd.i. M.Pd.i, dan kegiatan ini juga di Rangkaikan dengan Poto bersama, dan acara dapat berjalan dengan baik , aman dan Lancar.
Turut Hadir pada acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum tentang perlindungan perempuan dan anak :
– Camat Banawa Selatan Yusran, S.Pd.i. M.Pd.i.
– Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan SH di dampingi Aipda Anwar,
– Kapus Kami Seivi Lembasada Erny, SKM.
– Babinsa Desa Tanah Mea Serda Usman.
– Kepala Desa Tanahmea Hery Daud Widu, Kepala KUA Kecamatan Banawa Selatan Muh. Halimi,S.Ag. MH, Perangkat Desa Tanah Mea.
– Mahasiswa KKN Universitas Tadulako Palu Angkatan Ke – 117. Jurusan Hukum, PBKN, PG Paud, Kordes Miranda.
#By narasi penulis ( hardi man) @https//info86news.com










