Dugaan Pemotongan Dana PIP di MA‑MTs Yapsi: DPW‑PWDPI Desak Transparansi Kemenag Kabupaten dan Provinsi.
Lampung.info86news.com

(Bandar Lampung,) info86news.com selasa 27/10/ 2026 – Ketua DPW‑PWDPI Galih Permana, S.H. bersama kru media melakukan kunjungan tegas ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di MA‑MTs Yapsi, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Kasus ini sebelumnya sudah diangkat melalui pemberitaan media lokal Kabupaten Lampung Barat.
Saat tiba di kantor Kemenag Provinsi Lampung, ketua DPW PWDPI Galih Permana SH, dan kru tidak dapat menemui kepala Kemenag propinsi Hanya bertemu dengan Kabag Humas Nela. nela memberi informasi bahwa kepala Depag dan Kabag penmad sedang dinas luar
menyarankan agar pihak DPW‑PWDPI dan media menghubungi Kasi Pendidikan Kemenag Kabupaten Lampung Barat, Bapak Herman untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Setelah dikonfirmasi,oleh media di Lampung barat dalam pesan wats ap Bapak Herman menyatakan permasalahan tersebut sudah selesai. Namun pihak DPW‑PWDPI dan media menegaskan belum jelas bentuk penyelesaian serta hasil pemantauan terhadap dugaan pemotongan dana PIP tersebut. Saat awak media kembali mendatangi pihak sekolah dan bertemu Kepala Sekolah MA‑MTs Yapsi, Kepala Sekolah menyatakan tidak ada masalah terkait dana PIP. Pernyataan itu dianggap tidak menjawab fakta‑fakta dugaan yang ada di lapangan.
Pihak media dan DPW‑PWDPI Galih Permana SH telah mengumpulkan bukti‑bukti berupa rekaman video, dokumen tertulis, dan percakapan grup sekolah dari sekitar satu hingga dua bulan lalu. Pada bulan Juli sebelumnya, tim media juga telah mendatangi Kemenag Kabupaten Lampung Barat dan menunjukkan bukti‑bukti tersebut kepada Bapak Herman. Melalui pesan singkat, Bapak Herman pernah menyatakan akan memberikan informasi kembali kepada media. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi menyeluruh terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut.
Merujuk Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 198 Tahun 2026 tentang Siswa Penerima Bantuan PIP, bantuan tersebut harus diterima langsung oleh peserta didik tanpa potongan apapun. Oleh karena itu DPW‑PWDPI Galih Permana SH,bersama media menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di MA‑MTs Yapsi.
Penutup: Pihak DPW‑PWDPI Galih Permana SH dan awak media secara tegas meminta transparansi penuh dari Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat maupun Kementerian Agama Provinsi Lampung. Masyarakat berhak mengetahui proses pemeriksaan, temuan‑temuan lapangan, serta tindakan yang diambil untuk menyelesaikan dugaan pemotongan dana PIP ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Tim akan terus memantau perkembangan kasus ini
Re:Sukran hadi.










