PERCIBA Desak Aparat Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Tipikor Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau Rp70 Miliar. Lampung Barat.info86news.com

banner 468x60

PERCIBA Desak Aparat Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Tipikor Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau Rp70 Miliar.
Lampung Barat.info86news.com

PERCIBA Desak Aparat Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Tipikor Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau Rp70 Miliar.
Lampung Barat.info86news.com

 

 

(LAMPUNG BARAT)  info86news.com selasa 27/10/2026 — Pembangunan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau di Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA). Organisasi tersebut meminta agar berbagai informasi mengenai dugaan persoalan dalam proyek pembangunan pasar tematik itu ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan profesional oleh instansi pengawasan serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ketua DPD PERCIBA, Epriyadi, menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan konstruksi, hingga pemanfaatan bangunan setelah selesai dibangun.

Menurut PERCIBA, proyek yang dalam pemberitaan disebut bernilai sekitar Rp70 miliar tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, terutama apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian yang dapat dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan teknis, maupun hasil audit oleh lembaga berwenang.

PERCIBA: Jangan Biarkan Dugaan Penyimpangan Berhenti pada Klarifikasi Administratif
PERCIBA menilai, apabila informasi mengenai dugaan persoalan dalam pembangunan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau memiliki dasar yang dapat diverifikasi, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran yang memadai.

Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah perencanaan dan penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, apakah pekerjaan konstruksi memenuhi spesifikasi kontrak, serta apakah proses pengadaan dan pembayaran kepada penyedia telah dilaksanakan sesuai aturan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, PERCIBA mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan kepada publik juga perlu disampaikan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Surat Konfirmasi Resmi Dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, PERCIBA telah menyusun surat konfirmasi dan klarifikasi resmi bernomor 187/KONF/DPP-PERCIBA/X/2026, tertanggal 26 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., dengan keterangan jabatan yang dicantumkan dalam surat sebagai Pj. Bupati pada tahun 2023.

Dalam surat tersebut, PERCIBA meminta penjelasan mengenai nilai anggaran resmi, sumber pendanaan, tahun anggaran, nilai kontrak, serta dasar perencanaan pembangunan pasar tematik tersebut.

PERCIBA juga meminta informasi mengenai identitas perusahaan pelaksana, proses pemilihan penyedia, verifikasi legalitas dan alamat perusahaan, pengawasan teknis, mutu material, kesesuaian volume pekerjaan, hingga kemungkinan adanya perubahan jadwal dan adendum kontrak. Tidak hanya menyoroti proses pembangunan, organisasi tersebut turut mempertanyakan kondisi operasional pasar setelah peresmian yang disebut berlangsung pada 14 Juni 2025.

Informasi mengenai jumlah kios, jumlah pedagang aktif, tingkat keterisian, pengelolaan aset, biaya pemeliharaan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat dinilai penting untuk mengukur apakah pembangunan tersebut telah memberikan hasil yang sepadan dengan besarnya anggaran yang diberitakan.

Dugaan Ketidaksesuaian Harus Diuji dengan Dokumen dan Pemeriksaan Teknis
Dalam permohonan klarifikasinya, PERCIBA mengangkat sejumlah isu yang memerlukan penjelasan, termasuk informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian alamat perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan, dugaan persoalan mutu konstruksi, waktu pelaksanaan pekerjaan, serta efektivitas pemanfaatan pasar.

Namun, seluruh isu tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi pemberitaan maupun kabar yang berkembang di masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Karena itu, penelusuran yang diperlukan tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan sepihak. Dokumen kontrak, hasil pemilihan penyedia, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, catatan pembayaran, serta hasil audit apabila tersedia perlu menjadi bagian dari proses verifikasi.

Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi atau kekurangan volume pekerjaan, pemeriksaan teknis perlu memastikan kondisi sebenarnya. Demikian pula, apabila muncul dugaan kerugian keuangan negara, penilaiannya harus didasarkan pada pemeriksaan dan mekanisme yang berwenang.

Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Mengabaikan Indikasi yang Dapat Diverifikasi
PERCIBA mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang untuk memberikan perhatian terhadap informasi yang memiliki dasar awal dan dapat diverifikasi mengenai pembangunan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau.

Penanganan yang serius diperlukan agar setiap indikasi penyimpangan dapat diperiksa secara profesional, tanpa tekanan politik, tanpa prasangka, dan tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan.

Apabila hasil penelaahan awal menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi, proses selanjutnya diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum. Apabila persoalan yang ditemukan bersifat administratif atau teknis, tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai aturan juga perlu dipastikan.

Dengan demikian, penanganan persoalan ini tidak semata-mata berorientasi pada pencarian pihak yang harus disalahkan, melainkan pada kepastian hukum, pemulihan apabila terdapat kerugian negara, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

PERCIBA Minta Jawaban Tertulis dan Keterbukaan Informasi
Dalam suratnya, PERCIBA meminta agar tanggapan tertulis dapat diberikan paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima, atau pemerintah memberikan informasi mengenai jangka waktu penanganan apabila diperlukan koordinasi lebih lanjut.

Organisasi tersebut juga meminta akses terhadap ringkasan dokumen perencanaan dan penganggaran, informasi paket pengadaan dan kontrak, laporan pengawasan teknis, informasi progres serta pembayaran pekerjaan, hasil evaluasi yang dapat dibuka kepada publik, dan data pengelolaan pasar.

PERCIBA menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi dari pemerintah daerah dipandang penting untuk memberikan gambaran yang berimbang sekaligus memastikan apakah informasi yang berkembang selama ini memiliki dasar faktual.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi pemerintah daerah atas surat konfirmasi tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Redaksi perlu memperbarui informasi ini setelah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang dituju.

Transparansi dan Penegakan Hukum Menjadi Kunci
Bagi PERCIBA, keberadaan bangunan fisik tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah proyek pemerintah. Kualitas konstruksi, kepatuhan terhadap kontrak, ketepatan penggunaan anggaran, dan manfaat nyata bagi masyarakat harus menjadi bagian dari evaluasi.

Pembangunan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau karena itu dinilai perlu memperoleh penjelasan yang menyeluruh dan terukur. Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat.

Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti, persoalan tersebut harus diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. PERCIBA menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukanlah pernyataan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti. Tujuannya adalah mendorong keterbukaan, memastikan pertanggungjawaban penggunaan uang negara, dan meminta agar setiap indikasi yang memiliki dasar faktual tidak diabaikan.

Publik kini membutuhkan penjelasan yang berbasis dokumen, pemeriksaan yang objektif, serta tindak lanjut yang jelas dari instansi berwenang agar pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung Barat.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan bahan surat konfirmasi PERCIBA. Nilai anggaran, sumber pendanaan, tanggal peresmian, dugaan persoalan pengadaan dan konstruksi, serta status tindak lanjut aparat penegak hukum perlu diverifikasi secara independen sebelum publikasi. Hak jawab dan klarifikasi pemerintah daerah, penyedia jasa, serta pihak terkait perlu diberikan sesuai prinsip jurnalistik. bersambung.

 

 

 

#By narasi penulis (Sukran hadi) @Https//info86news.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *