Kapolsek Banawa Selatan Dan Kapus Kami Seivi Lembasada Bersinergi Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari KDRT, Pernikahan Dini Di Desa Salusumpu

banner 468x60

Kapolsek Banawa Selatan Dan Kapus Kami Seivi Lembasada Bersinergi Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari KDRT, Pernikahan Dini Di Desa Salusumpu

Kapolsek Banawa Selatan Dan Kapus Kami Seivi Lembasada  Bersinergi Dalam  Memberikan  Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak  Dari KDRT, Pernikahan Dini  Di Desa Salusumpu
Kapolsek Banawa Selatan Dan Kapus Kami Seivi Lembasada Bersinergi Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari KDRT, Pernikahan Dini Di Desa Salusumpu

( Donggala – Sulteng ) – Info86News.com – Saptu.24/10/2026/- Saya di beri amanat dari Anak – Anak Mahasiswa KKN dari Fakultas Fisip Dari Universitas Tadulako Palu, Untuk membawakan Materi Terkait dengan Pernikahan Dini, dan dampaknya terhadap Stunting.

Jadi dari pernikahan Dini ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap angka kejadian stunting yang ada di Banawa Selatan

Gambaran bahwa stunting untuk Banawa Selatan saat ini sudah mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari awal tahun 25 %, sekarang di bulan September 2026 itu sisa 15, 4 %.
demikian di katakan Kepala Puskesmas Kami Seivi Lembasada, Erny SKM, Kepada Awak Media Ini, usai memberikan Materi Tentang Pernikahan Dini, di Gedung SDN 21 & SMP Negeri Satap 7 Banawa Selatan Banawa Tengah, Jln. Sansibar, desa Salusumpu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, ( 14 / 10 / 2026 ).

Kepala UPTD Puskesmas Kami Seivi Lembasada, Erny, SKM, Mengatakan,
Jadi ada penurunan sekitar 10 % dari Tahun 2025.
Untuk Pernikahan dini ini kenapa kita sampai kan kepada siswa – Siswi SMP, Karena stunting ini dapat di cegah dari pernikahan Dini.

Pernikahan dini memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kejadian angka stunting, karena pernikahan dini terus terang disini yang berpengaruh adalah tingkat pendidikan yang masih sangat kurang dan masih sangat rendah.
Kedua untuk pemasangan alat – alat reproduksi itu belum siap, jadi ketika terjadi kehamilan di usia pernikahan dini bisa terjadi bayi lahir rendah, kemudian bisa terjadi kelahiran prematur, sehingga mendukung untuk mengarah ke peningkatan angka stunting.

Kacamatan Banawa Selatan punya targen Stunting, apa lagi ini sudah mencapai 15;% sementara target kita untuk Nasional adalah 14 %.
Mudah – mudahan di akhir Tahun 2026 bisa menuju ke angka sesuai dengan standar yang telah di tentukan yaitu standar Nasional, harap Kepala Puskesmas Kami Seivi Lembasada Erny, SKM.

Sementara Kepala Desa Salusumpu Amirudin S. Manahu, Menyatakan sangat Apresiasi, bersyukur, dan sangat mendukung dengan adanya sosialisasi Penyuluhan Hukum yang di prakarsai oleh anak – anak KKN dari Untad Palu, tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, dari KDRT dan pernikahan dini, serta bersama wujudkan keluarga yang aman, anak terlindungi, dan masa depan anak lebih baik, harap Kepala Desa Salumpaku, Kecamatan Banawa Selatan, Amirudin S. Manahu.

Hal senada juga di katakan Kepsek SMPN Satap 7 Banawa Selatan, Alhamdulillah sudah ada yang memfasilitasi dari oleh anak – anak KKN dari Untad Palu tentang penyuluhan hukum, Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari KDRT dan pernikahan dini, agar supaya mereka tahu bahwa anak – anak usia dini dan masih sekolah, yaitu bisa teratasi dengan baik maupun dengan kesehatan mereka jadi mereka bisa tahu juga apa – apa yang kurang.
Harapan kedepan lebih baik lagi ujar Kepsek SMPN Satap 7 Banawa Selatan

Hal yang sama Kapolsek Banawa Selatan, Ipda Hendrawan, SH, di Wakili Bhabinkamtibmas Desa Salusumpu Aipda Rusli, menjelaskan, anak – anak usia dini Untuk meraih cita – cita masa depan, dan Kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah Keluarga.
Pencegahan dan penegakan hukum KDRT serta Pernikahan Dini umumnya di integrasikan melalui sinergi Strategis Nasional pencegahan Perkawinan anak ( Stranas PPA ), UU PKDRT No 23/2004 dan program Pemberdayaan institusi daerah ( seperti DP3AP2KB ), jadi pemberian hukum kepada anak – anak Siswa – Siswi SMPN Satap 7 Banawa Selatan dan masyarakat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) serta Perlindungan Perempuan dan anak ( PPA ).

Tujuan nya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum Edukasi bahwa KDRT dan kekerasan pada anak merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas oleh undang – undang bukan sekedar urusan privat atau masalah keluarga, jelas Aipda Rusli.
Turut hadir sebagai pembawa materi pada kegiatan Penyuluhan Hukum tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, dari KDRT dan Pernikahan Dini :
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Melalui Bhabinkamtibmas Desa Salumpaku Aipda Rusli, Kapus Kami Seivi Lembasada Erny, SKM, bersama Tim Medis Kesehatan, Kepala Desa Salusumpu Amirudin S Manahu, Kepsek SMPN Satap 7 Banawa Selatan, Anak – Anak KKN dari Untad, Anak – Anak Siswa – Siswi SMPN Satap 7 Banawa Selatan, dan Masyarakat.

Terakhir di Rangkaikan dengan Poto bersama
Kegiatan Ini berjalan dengan lancar dan Aman..

#By Narasi.( Hardiman )
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *