Kejari Tanimbar Ungkap Peran Tersangka Selundupkan WNA ke Australia

banner 468x60

Kasus Masuk Tahap Penuntutan
http://info86news.com | Saumlaki – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengungkap peran tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok menuju Australia.

Kasus tersebut kini memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke persidangan.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Rabu (13/5/2026), dengan Jaksa Penuntut Umum Joshua Situmorang.

Fasilitasi Keberangkatan WNA
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan aktif dalam merencanakan dan mengatur keberangkatan ilegal para WNA asal Tiongkok dari Jakarta menuju Saumlaki sebelum diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut.

Perkara bermula pada 22 Agustus 2025 saat terdakwa bersama seorang saksi memfasilitasi keberangkatan enam WNA asal Tiongkok dari Jakarta ke Saumlaki.

Selanjutnya, tiga WNA lainnya menyusul sehingga total menjadi sembilan orang.
“Setibanya di Saumlaki, seluruh WNA tersebut ditampung di penginapan yang telah disiapkan oleh Terdakwa,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 58/Q.1.13/05/2026.

Siapkan Kapal dan Rekrut ABK
Kejari mengungkapkan, tersangka tidak hanya mengatur perjalanan para WNA, tetapi juga diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan, menyiapkan kapal, hingga merekrut awak kapal untuk membawa para WNA menuju Australia.

Upaya keberangkatan pertama disebut gagal akibat kerusakan mesin kapal. Namun, tersangka kembali mengatur keberangkatan kedua hingga kapal berhasil memasuki wilayah perairan Australia.

“Kapal tersebut berhasil memasuki wilayah perairan Australia dan diamankan oleh otoritas setempat karena tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah,” tulis Kejari.

Dalam perkara itu, tersangka disebut memperoleh keuntungan sebesar 50 ribu Yuan dan diduga secara sadar membantu keberangkatan WNA tanpa dokumen resmi.

Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Kejari.(rls:gcvt/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *