Keluarga Pasien SSA Ajukan Permohonan Salinan Rekam Medis Lengkap ke RSUD TIB

banner 468x60

PASAMAN, info86news.com  Keluarga pasien berinisial SSA secara resmi mengajukan permohonan salinan rekam medis lengkap kepada Direktur RSUD Tuanku Imam Bonjol (RSUD TIB), Kabupaten Pasaman, pada 7 Oktober 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Refdinal, suami pasien SSA, setelah permintaan dokumen yang sebelumnya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada direktur rumah sakit, menurut keterangannya, belum memperoleh respons.

Keluarga kemudian memutuskan menempuh jalur administrasi resmi agar permintaan dokumen tercatat dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan ini berkaitan dengan rangkaian pelayanan medis yang diterima SSA selama menjalani perawatan di RSUD TIB. Keluarga menilai salinan rekam medis diperlukan untuk menelaah secara utuh pemeriksaan, pemantauan kondisi pasien, tindakan medis, serta pertimbangan klinis yang tercatat selama masa perawatan.

Berlandaskan aturan rekam medis

Permintaan salinan rekam medis memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Kedua peraturan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur hak pasien atas informasi kesehatan, akses terhadap informasi dalam rekam medis, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data medis.

Keluarga juga merujuk pada prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, akses terhadap rekam medis pribadi tetap harus mengikuti ketentuan khusus mengenai hak pasien, persetujuan, dan kerahasiaan medis.

Dokumen yang diminta mencakup pemeriksaan hingga tindakan medis

Dalam surat permohonannya, Refdinal meminta salinan rekam medis lengkap yang berkaitan dengan pelayanan terhadap istrinya, termasuk catatan pemeriksaan, hasil laboratorium, pemeriksaan ultrasonografi (USG), catatan observasi dan pemantauan janin, diagnosis, instruksi serta tindakan medis, dokumen pemulangan pasien, dan dokumen terkait persiapan maupun pelaksanaan transfusi darah yang tercatat dalam rekam medis.

Dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai rangkaian pelayanan yang diterima pasien.

Bagi keluarga, permintaan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan langkah untuk memperoleh informasi yang dapat dipelajari dan diverifikasi sebelum menentukan tindak lanjut melalui mekanisme pengaduan yang berwenang.

Keluarga berharap pihak rumah sakit memproses permohonan tersebut secara profesional dan memberikan penjelasan apabila terdapat persyaratan administratif atau ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

Menunggu tindak lanjut rumah sakit

Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan Refdinal, permintaan awal melalui WhatsApp belum memperoleh respons. Sementara itu, tindak lanjut atas surat resmi yang diajukan pada 9 Oktober 2026 masih perlu dikonfirmasi kepada pihak RSUD TIB.

Redaksi akan meminta keterangan pihak rumah sakit mengenai penerimaan surat, persyaratan pemberian salinan rekam medis, serta mekanisme penyelesaiannya.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian terhadap pelayanan medis yang diberikan. Penilaian atas persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta evaluasi oleh lembaga yang berwenang.

Redaksi membuka ruang bagi pihak RSUD Tuanku Imam Bonjol untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

( Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *