Keluarga Pasien Adukan Dugaan Maladministrasi RSUD TIB ke Ombudsman, Laporan Diterima dan Sedang Diverifikasi

banner 468x60

PASAMAN Keluarga pasien berinisial SSA resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Tuanku Imam Bonjol (RSUD TIB), Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.(09/10/2026)

Pengaduan tersebut disampaikan oleh RF, suami pasien, melalui surat elektronik (email), WhatsApp kanal pengaduan, serta WhatsApp pribadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi.

Upaya penyampaian pengaduan melalui beberapa saluran tersebut dilakukan untuk memastikan laporan keluarga dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

RF mengungkapkan, pengaduan yang disampaikan melalui WhatsApp pribadi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat telah mendapat tanggapan awal. Dalam balasan tersebut, pihak Ombudsman menyatakan bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi.

Pesan balasan yang diterima berbunyi:
“Alaikumsalam. Laporan telah kami terima, sedang verifikasi. Lebih lanjut bantu hubungi WA Centre kami pada jam kerja ya.”

Tanggapan tersebut menjadi konfirmasi awal bahwa pengaduan telah diterima. Namun, status registrasi dan hasil verifikasi laporan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Ombudsman.

Pengaduan tersebut berangkat dari keberatan keluarga atas sejumlah persoalan pelayanan yang dialami SSA selama menjalani perawatan di RSUD TIB.

Keluarga meminta agar rangkaian pelayanan terhadap pasien diperiksa secara objektif, terutama terkait penanganan kehamilan berisiko tinggi, pertimbangan keputusan pelayanan, persiapan darah sebelum operasi, serta persoalan administrasi yang dialami setelah pasien menjalani perawatan.

Menurut RF, persoalan tersebut membutuhkan penelusuran berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya penjelasan lisan dari pihak rumah sakit.

“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif. Kami meminta kejelasan mengenai pelayanan yang diberikan, dasar pengambilan keputusan, dan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian sikap keluarga.

RF menegaskan, pelaporan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan lembaga berwenang, melainkan meminta agar dugaan maladministrasi ditelaah secara profesional dan transparan.

Selain menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman, keluarga telah mengajukan surat permohonan salinan rekam medis lengkap dan dokumen klinis kepada Direktur RSUD TIB.

Permohonan tertulis tersebut ditempuh setelah upaya meminta dokumen melalui komunikasi WhatsApp dengan direktur belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.

Bagi keluarga, dokumen rekam medis diperlukan untuk mencocokkan kronologi kejadian dengan catatan pemeriksaan, hasil laboratorium, pemantauan kondisi pasien, serta pertimbangan medis yang mendasari keputusan pelayanan.

Keluarga berharap dokumen tersebut dapat membantu proses klarifikasi dan pemeriksaan atas persoalan yang diadukan.

Ombudsman RI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menerima tanggapan awal, keluarga diarahkan untuk menghubungi WhatsApp Centre Ombudsman pada jam kerja guna menindaklanjuti proses verifikasi laporan.

RF berharap laporan tersebut tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

“Kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut yang objektif. Jika pelayanan telah sesuai ketentuan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Namun, jika ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban dan perbaikan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada hasil akhir verifikasi Ombudsman yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi. Pihak RSUD TIB juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas pokok-pokok pengaduan tersebut.

Pengaduan ini menjadi langkah keluarga untuk mencari kejelasan atas pelayanan yang dialami, sekaligus mendorong pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

 

( Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *