Kerja satu Tahun di CV Putra Harapan Riau, Karyawan Diduga Di-PHK Sepihak Tanpa Bipartit, Kini Ngadu ke Disnaker


( Pekanbaru ) – Info86News.com – Rabu.21 April 2026* – Seorang karyawan CV Putra Harapan Riau yang beraktivitas di button berinisial `P` mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak pada `[Tanggal PHK]`. PHK tersebut diduga melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan karena dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis 14 hari dan tanpa melalui perundingan bipartit terlebih dahulu.
“_[Kutipan langsung dari WA seluler staff perusahaan berinisial J mengirimkan kepada awak media” ‘Maaf, saya tidak bisa menanggapi. Silakan hubungi pihak resmi perusahaan jika ada keperluan.” Saya cuma dikabari lewat WA, besok nggak usah masuk lagi. Padahal saya udah kerja 1 tahun dan lagi nyicil rumah’]_,” ujar `[Inisial P]` saat dihubungi, Senin (21/4/2026).
Berdasarkan keterangan korban, pada `[Tanggal]`, pihak CV Putra Harapan Riau menyampaikan PHK secara `[lisan/WhatsApp/surat mendadak]` dengan alasan `[Alasan PHK dari perusahaan]`. Padahal sesuai Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023, setiap PHK wajib melalui perundingan bipartit. Selain itu, Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari sebelum PHK.
“_Sampai hari ini saya belum terima surat PHK resmi 14 hari sebelumnya, dan perusahaan menolak diajak bipartit_,” tambah `[inisial Korban P]`.
*Sudah Lapor Disnaker*
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan resmi ke *Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau* pada `[Tanggal Lapor Disnaker]` dengan nomor tanda terima `[No. Tanda Terima jika ada]`. Saat ini kasus sudah masuk tahap *[mediasi tripartit/menunggu anjuran mediator]*.
“_Kami minta Disnaker Riau tegas menegakkan aturan. PHK sepihak seperti ini tidak boleh dinormalisasi karena menyengsarakan buruh. Perusahaan harus patuh hukum: kalau mau PHK ya ikut prosedurnya_,” tegas `[Inisial P]`.
*Dampak ke Korban*
Akibat PHK mendadak ini, `[Inisial P]` yang menjadi tulang punggung keluarga dengan `[jumlah tanggungan]` kini kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan `[cicilan/biaya sekolah/dll]`. Upah proses selama perselisihan juga belum dibayarkan oleh perusahaan.
*Tuntutan*:
1. Mendesak CV Putra Harapan Riau membatalkan PHK sepihak & mempekerjakan kembali `[Inisial Nama]`;
2. Meminta Disnaker Riau mengeluarkan Anjuran yang berpihak pada buruh sesuai UU;
3. Menghentikan praktik PHK sepihak yang merugikan pekerja di wilayah Riau.
*Narasumber inisial P`
Korban PHK CV Putra Harapan Riau.
#By Narasi.(Agusrianto)
@Https//Info86News.com










