Kronologis Penangkapan Kurir Narkotika Sabu 4 Kg Asal Malaysia Menuju Lampung Oleh Tim Gabungan Satres Narkoba Dan Intel Kodim 0209/ Labuhanbatu Dijalinsum.

banner 468x60

Kronologis Penangkapan Kurir Narkotika Sabu 4 Kg Asal Malaysia Menuju Lampung Oleh Tim Gabungan Satres Narkoba Dan Intel Kodim 0209/ Labuhanbatu Dijalinsum.

Kronologis Penangkapan Kurir Narkotika Sabu 4 Kg Asal Malaysia Menuju Lampung Oleh Tim Gabungan Satres Narkoba Dan Intel Kodim 0209/ Labuhanbatu Dijalinsum.
Kronologis Penangkapan Kurir Narkotika Sabu 4 Kg Asal Malaysia Menuju Lampung Oleh Tim Gabungan Satres Narkoba Dan Intel Kodim 0209/ Labuhanbatu Dijalinsum.

( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Sabtu (05/09/2026) Tim gabungan satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB, berhasil menangkap salah seorang laki laki sebagai kurir Narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram, yang berada didalam bus Antar Lintas Sumatera (ALS) BK 7819 LD, sekitar pukul 16.30 wib dijalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kronologis penangkapan kurir Narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram yang diketahui bernama Mohammad Rizki Yanto, 26 tahun alamat dusun Pesisir Barat Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur tersebut bermula pada hari Sabtu (05/09/2026) tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H.M.H dan dari Intel Kodim 0209/LB dipimpin oleh Kapten INF Aswin, ada menerima informasi dari masyarakat bahwasanya adanya seseorang laki laki diduga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang datang dari Malaysia tujuan Kabupaten Sampang Propinsi Jawa Timur tersebut memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu yanh akan melintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan angkutan umum jenis Bus ALS BK 7819 LD.

Kemudian tim gabungan dari satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H. M.H dan Iptu R Manik S.H.M.H, Kanit I Ipda Sastrawan Ginting S.H, Kanit II Ipda Risnal Situngkir S.H beserta personil opsnal Satres Narkoba bersama tim dari Intel Kodim 0209/LB yaitu Kapten INF Aswin, Kapten INF Ugu Amin Nasution, Serma Bahrumsyah, Sertu Candra Sito dan Sertu Dedi Triwahyudi , langsung melakukan penyelidikan.

Tepat sekira pukul 16.20 wib, di jalan lintas Sumatera (Jalinsum ) Kelurahan Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu , Tim gabungan satres narkoba Polres Labuhanbatu dan intel kodim 0209 Labuhanbatu melihat bus yang dimaksud tersebut melintas di jalinsum Kelurahan Padang Matinggi dan tim gabungan langsung memberhentikan bus ALS tersebut. Dan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang penumpang, tim gabungan memeriksa sebuah tas Ransel warna hijau yang terletak di bawah kaki seorang laki laki yang bernama Mohammad Rizky Yanto.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemeriksaan isi dalam tas Ransel tersebut dan tim menemukan isi didalam tas Ransel berupa pakaian bekas dan ditemukan ada 4 (empat) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas rapi di dinding tas dan dibungkus gabus. Dan, Mohammad Rizki Yanto mengakui
bahwa tas Ransel warna hijau dan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Atas keterangan Pelaku Mohammad Rizky Yanto bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki yang berinisial A , warga Malaysia ( dalam lidik). Dan, menuruti pengakuan Pelaku Mohammad Rizky Yanto barang narkotika jenis sabu tersebut akan dibawanya ke daerah Lampung Provinsi Lampung. Bahwa, pelaku Mohammad Rizky Yanto di janjikan menerima upah membawa narkotika sabu tersebut Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) perkilonya setelah barang tersebut sampai di daerah Lampung dan pelaku diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta ribu rupiah).

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang disita oleh tim gabungan berupa, 4 (empat) bungkus plastik besar transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram, dan 2 (dua) buah gabus warna coklat, 1 (satu) buah tas ransel warna Hijau. 1 (satu) buah tas slempang warna Hitam, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna Ungu dan Uang sebesar Rp. 2.3000.00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dibawa ke Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap pelaku Mohammad Rizky Yanto di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 ttg narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal hukuman mati , seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara .

#By Narasi penulis .(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *