LSM P2NAPAS Siapkan Kampanye Anti Tambang Emas Ilegal, Baliho Akan Dipasang di Titik-Titik Strategis Pasaman Barat

banner 468x60

Pasaman Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) akan menggelar kampanye publik anti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memasang sejumlah baliho di titik-titik strategis di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus pelaksanaan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal.

Baliho akan dipasang di sejumlah lokasi strategis, khususnya pada jalur yang menjadi akses masyarakat dan kawasan yang dinilai rawan aktivitas PETI. Melalui kampanye ini, LSM P2NAPAS ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari keterlibatan dalam aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan bahwa kampanye ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk pertambangan ilegal terhadap lingkungan, kehidupan sosial, dan pembangunan daerah.

«”Pemasangan baliho ini bukan sekadar menyampaikan larangan, tetapi merupakan kampanye publik untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. LSM P2NAPAS menjalankan fungsi sosial kontrol dengan mengajak masyarakat menolak aktivitas tambang emas ilegal serta mendukung penegakan hukum demi kelestarian alam dan masa depan generasi yang akan datang,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.»

Menurutnya, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai, pendangkalan aliran air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati. Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

LSM P2NAPAS menilai bahwa pencegahan merupakan langkah yang tidak kalah penting dibandingkan dengan penindakan. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga sumber daya alam secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.

Melalui baliho yang akan dipasang, masyarakat juga akan diingatkan mengenai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas pertambangan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM P2NAPAS mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Organisasi tersebut juga berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan, melakukan langkah-langkah pencegahan, serta menegakkan hukum secara profesional dan konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui gerakan kampanye ini, LSM P2NAPAS berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang.

Dengan mengusung slogan “Stop Tambang Emas Ilegal! Selamatkan Alam, Jaga Masa Depan Generasi,” LSM P2NAPAS menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai mitra masyarakat dalam memberikan edukasi, menjalankan fungsi sosial kontrol, serta mendukung terciptanya tata kelola sumber daya alam yang taat hukum, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat.

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *