Mafia tanah makin merajalela, terpantau di desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Rokan Hulu

banner 468x60

Info86news.com 4/9/2024
Tanah seluas 18.000 hektar Haji Muhammad hasyari dirampas oleh sebuah kelompok,

diduga Kades Bonai dan perangkat desa lainnya juga ikut di dalam kelompok tersebut.

pasal 263 KUHP menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau pun menggunakan kekuasaan nya atau keadaan yang memudahkan dirinya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

H.M.hasyari mengatakan bahwa dirinya memiliki dokumentasi komplit ganti rugi kepemilikan lahan seluas +/-18.000 hektar di desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul-Riau.
Lahan tanah H.M.Hasyari menjadi korban Mafia tanah

Di duga kades Bonai Kecamatan Bonai Darussalam,
Rohul
ikut terlibat.
Rokan Hulu,

Pahala sibuea mengingkari perjanjian kerja sama nya bersama
h,m, hasyari setelah sekian lama dan menguasakan nya lagi kepada adiknya zekwin sibuea

lalu zekewin sibuea menjual lahan tersebut tampa sepengetahuan H. M. Hasyari dan berkerja sama menjual lahan tersebut dengan ninik mamak aparat desa

Dan diduga kades bonai terlibat ikut kerja sama ujar narasumber

pahala sibuea dan zekein sibuea sebagai pelaku
telah melarikan diri hilang begitu saja dari bonai tutur narasumber

orang yg tak bertanggung jawab diduga mafia tanah dibonai rohul kami memohon kepada aparat penegak hukum segera kades tersebut ditindak lanjuti dan dicari pelaku otak kejahatan mafia tanah ( RED TIM )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *