MHKI Sumut: Harmonisasi Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Harus Terbitkan Regulasi Jaminan Pembayaran Bagi Rumah Sakit
( Sumatra utara) – Info86News.com – Selasa.24/02/2026/-Kisruh Penolakan Pasien BPI BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu membuka tabir potret program sosial pemerintah dalam pelayanan kesehatan. Mendapatkan dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik adalah keinginan semua pihak, pemerintah harus terbuka kepada masyarakat, harus hadir bertanggungjawab secara sistem dan administrative atas program pelayanan kesehatan di rumah sakit yang telah ditetapkannya. Potensi kisruh seperti penolakan atau tidak dapat dilayani tersebut akan terus berlanjut jika tidak terdapat jaminan bagi rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Sumatera Utara (MHKI Sumut) Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. yang juga Penasehat Assosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumut.
“Harus berimbang dan sama-sama terjamin antara Hak Pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, namun Rumah Sakit pun perlu jaminan haknya. Adanya Peristiwa Pasien PBI BPJS Kesehatan yang tidak dapat dilayani oleh rumah sakit harus disikapi secara komprehensif dari sudut administrative dan regulative, yang berpotensi terjadi kisruh antara Rumah Sakit dengan Pasien, semua pelayanan itu potensinya berakhir dengan klaim yang tidak dibayarkan sehingga merugikan Rumah Sakit karena tidak ada jaminan hukum yang melindungi hak rumah sakit atas pembayaran”.
“Program Sosial Kesehatan seperti BPJS Kesehatan dan UHC sangat bermanfaat dan sangat baik tujuannya dengan labelisasi tidak boleh menolak pasien, namun yang tidak tertulis dengan jelas adalah bagaimana mekanisme penjaminan biaya sebagai hak Rumah Sakit. Di banyak negara maju, rumah sakit memang fokus melayani, sedangkan urusan penagihan dilakukan oleh lembaga penjamin layanan yang berdiri terpisah. Rumah sakit menagih ke lembaga ini, lembaga ini yang membayar rumah sakit agar operasional aman. Setelah itu, barulah lembaga tersebut menagih ke BPJS, asuransi swasta, atau keluarga pasien dengan skema cicilan, subsidi, atau bantuan sosial”.
“Ketiadaan Regulasi Jaminan Pembayaran saat ini atau lembaga penjaminan khusus, mengakibatkan Pasien dengan Rumah Sakit akan selalu head to head karena stigma jaminan berobat tanpa penolakan itu telah ditegaskan pemerintah padahal masih terdapat komplikasi sistemik administrative yang menyandera Rumah Sakit sehingga tidak dapat melayani pasien, juga tanpa kemudahan klaim apalagi tanpa jaminan pembayaran, Akibatnya, posisi rumah sakit menjadi dilematis ditengah kewajiban moral. Di satu sisi, ia diwajibkan melayani namun di sisi lain terdapat risiko finansial tanpa jaminan pembayaran karena biaya pelayanan seperti obat harus dibayar ke distributor, alat medis harus dirawat, listrik tidak bisa ditunda, gaji tenaga kesehatan tetap wajib dibayarkan dll”.
“BPJS Kesehatan, Kementrian Kesehatan, dan Kementrian Sosial harus duduk bersama menyikapi ini dengan menerbitkan regulasi jaminan pembayaran bagi rumah sakit dan atau lembaga penjaminan sehingga tidak terjadi kisruh antara Rumah Sakit dengan Pasien”, dengan demikian Negara hadir sebagai penjamin keadilan kesehatan, tegas Redyanto Sidi yang juga Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI).
#By Narasi penulis.(Feri Dirama)
@Https//Info86News.com










