PASAMAN BARAT, SUMATERA BARAT — Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan FB. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkotika, yakni AD diduga sebagai bandar, sedangkan FB diduga berperan sebagai kurir. Namun, dugaan peran tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Operasi tersebut dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, IPTU Andhika.
Kasat Resnarkoba IPTU Andhika membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Senin (19/10/2026). Menurutnya, operasi itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program pemberantasan narkoba.
“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres dalam mendukung program pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujar IPTU Andhika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang diketahui milik warga berinisial AD. Saat petugas tiba, seorang pria dilaporkan sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AD dan FB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong bersama unsur masyarakat setempat. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Petugas selanjutnya memeriksa seluruh bagian rumah guna mencari barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Sabu, Timbangan Digital, dan Sejumlah Peralatan Disita
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening.
- Satu bungkus plastik klip bening.
- Sebanyak 34 lembar plastik klip bening.
- Satu unit timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale.
- Enam buah mancis.
- Satu buah kaca pirek yang masih terdapat sisa diduga sabu-sabu.
- Dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
- Satu buah jarum yang terbuat dari pipet plastik.
- Satu buah gunting.
- Uang tunai sebesar Rp200.000.
- Satu kantong plastik berwarna hitam.
- Dua buah kotak telepon genggam.
- Dua alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik.
- Satu unit telepon genggam merek Oppo Reno 2F.
- Satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A20S.
Keberadaan timbangan digital, puluhan plastik klip, serta sejumlah peralatan lain menjadi bagian dari barang bukti yang perlu diteliti penyidik untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dugaan Peran Bandar dan Kurir Masih Didalami
Berdasarkan hasil interogasi awal, AD dan FB diduga mempunyai peran berbeda dalam perkara ini. AD diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu, sementara FB diduga sebagai kurir.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan kedua terduga pelaku, termasuk asal-usul barang haram tersebut, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Pasaman Barat menyatakan pengembangan perkara terus dilakukan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pihak yang telah diamankan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat. Segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” imbau IPTU Andhika.
Kedua Terduga Pelaku Diproses Hukum
Saat ini, AD dan FB beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal, kualifikasi tindak pidana, dan ancaman pidana dalam perkara ini tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Penanganan yang profesional, pengembangan jaringan secara menyeluruh, serta penegakan hukum yang berkeadilan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat Pasaman Barat dari bahaya narkotika.
Sumber: Humas Polres Pasaman Barat










