P2NAPAS Pertanyakan Pengawasan Dinas Kesehatan Pasaman, Proyek Puskesmas Bonjol Ditemukan Kurang Volume Rp51,6 Juta

banner 468x60

Pasaman info86news.com LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman) mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Penambahan Ruang Puskesmas Bonjol, setelah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp51.604.996,52.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai temuan tersebut menjadi perhatian serius publik, mengingat proyek dengan nilai kontrak Rp2.944.998.000,00 itu telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah.

“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan semata-mata nilai temuan Rp51,6 juta, tetapi bagaimana kekurangan volume pekerjaan tersebut bisa lolos dari proses pengawasan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar lunas,” ujar Ahmad Husein kepada media.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh P2NAPAS, pekerjaan Rehabilitasi/Penambahan Ruang Puskesmas Bonjol dilaksanakan oleh CV IS melalui mekanisme e-purchasing berdasarkan kontrak tertanggal 18 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp2,94 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut mengalami dua kali adendum, termasuk penambahan waktu menjadi 165 hari kalender. Pekerjaan kemudian dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) pada 29 Desember 2025, dan dibayarkan 100 persen pada 31 Desember 2025.

Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 14 Februari 2026 olek BPK RI Perwakilan sumatera Barat bersama pihak penyedia, konsultan pengawas, KPA, dan PPTK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp51.604.996,52.

Menurut Ahmad Husein, temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait sistem pengawasan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman.

“Jika pekerjaan sudah diperiksa oleh konsultan pengawas, PPTK, KPA, dan sudah melalui proses PHO, mengapa masih ditemukan kekurangan volume setelah pembayaran dilakukan? Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

P2NAPAS juga menyoroti peran konsultan pengawas yang dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pekerjaan sesuai kontrak, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat formalitas. Karena setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, P2NAPAS meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman segera menyampaikan langkah tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk upaya pemulihan kerugian serta evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek.

P2NAPAS menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan tata kelola anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, bagaimana proyek yang sudah selesai dan dibayar penuh masih menyisakan temuan kekurangan volume,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh media dan LSM P2NAPAS terkait temuan tersebut. ( Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *