MANDILING NATAL Info86News.com Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini berada dalam status darurat tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Kerusakan lingkungan masif akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terjadi secara terbuka, merajalela, dan seolah dibiarkan beroperasi tanpa kendali yang tegas dari pihak berwenang.

Reaksi keras pun disuarakan sejumlah aktivis mahasiswa dan organisasi peduli lingkungan. Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI), Ridwandi Nasution, menegaskan bencana ekologis ini bukan terjadi karena keterbatasan kemampuan daerah, melainkan akibat pembiaran sistematis pemerintah daerah dan kegagalan kepemimpinan Saifullah Nasution selaku Bupati Madina

“Aktivitas PETI yang masif dan berlangsung terang-terangan ini mustahil terjadi jika ada pengawasan ketat dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Madina maupun aparat penegak hukum. Ketika alat berat bebas merusak kawasan hutan dan mencemari aliran sungai, masyarakat berhak bertanya: di mana kehadiran pemimpin daerah dan aparat yang bertugas melindungi rakyat?” ujar Ridwandi dalam keterangan persnya di Panyabungan, Selasa (21/7).
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Pihak aktivis menegaskan, praktik PETI yang terjadi di Madina jelas melanggar seperangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
2. Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi, dan pelanggaran tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 Miliar;
3. Pasal 98 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara dan denda yang berat;
4. Pasal 187 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diancam pidana penjara.
Ridwandi menegaskan, Pemkab Madina tidak boleh lagi berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran atau sumber daya, apalagi hanya mengandalkan surat himbauan, sosialisasi, dan rapat seremonial yang tak kunjung melahirkan hasil nyata. Kondisi Madina saat ini sudah masuk fase darurat pertambangan ilegal, yang praktiknya telah mengakar lama dan dilakukan secara vulgar tanpa rasa takut terhadap aturan hukum.
“Pembiaran ini adalah kegagalan mutlak Bupati selaku Kepala Daerah dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya didampingi Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai Nasution, Koordinator KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan) Ahmad Rangkuti, serta Ketua KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) Madina Rahmad Lubis.
Pihaknya mengecam keras sikap pasif dan keengganan bertindak yang ditunjukkan Pemkab Madina dalam memberantas praktik PETI. Pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan atau ekosida yang terstruktur, serta mengindikasikan adanya dugaan dukungan terselubung dari pihak pengambil kebijakan kepada para pelaku pertambangan ilegal.
Ridwandi, yang juga dikenal sebagai aktivis PMII, menambahkan, intervensi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat melakukan penertiban PETI di Kecamatan Kotanopan pada awal Juli lalu seharusnya menjadi tamparan keras. Hal itu membuktikan secara nyata bahwa Bupati Madina tidak mampu bertindak tegas dan mengabaikan kelestarian lingkungan di wilayahnya sendiri.
“Bupati Madina seharusnya memiliki rasa malu. Wilayahnya dirusak oleh penambang liar, namun justru Pemprov Sumut yang harus turun tangan membereskannya. Ini sungguh memalukan. Kami menuntut aksi nyata, bukan sekadar rapat-rapat seremonial yang lambat dan tidak melahirkan keputusan apapun. Ke mana ketegasan Bupati untuk menyelamatkan masa depan alam dan lingkungan Madina? Mengapa selama ini tidak ada pengawasan yang berjalan? Ada apa sebenarnya, hingga Bupati enggan turun langsung dan mengambil tindakan?” cecarnya.
DESAKAN KEPADA KAPOLRES MADINA
Bersamaan dengan itu, pihak aktivis secara khusus menyampaikan desakan tegas kepada Kapolres Mandailing Natal untuk segera turun tangan:
– Segera membentuk tim khusus dan melaksanakan operasi penertiban PETI secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Madina;
– Menindaklanjuti setiap laporan dan bukti adanya praktik PETI dengan proses hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
– Memeriksa dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi atau melindungi pelaku PETI, baik oknum perorangan maupun kelompok.
Dampak buruk aktivitas PETI sudah terlihat sangat nyata di lapangan, mulai dari kerusakan ekosistem yang bersifat permanen, hilangnya sumber penghidupan masyarakat setempat, kebocoran pendapatan daerah, hingga potensi memuncaknya konflik sosial antarwarga.
Ironisnya, solusi struktural seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ramah lingkungan dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal tak kunjung direalisasikan. “Bupati terkesan sangat lambat melakukan koordinasi intensif dan jemput bola ke pihak terkait untuk mempercepat legalitas WPR tersebut,” tandas Ridwandi.
Berikut tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada Bupati Madina sekaligus diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Madina:
1. Bupati Madina harus memimpin langsung operasi penertiban PETI, serta mengambil langkah hukum yang tegas, taktis, terukur, dan tanpa kompromi untuk menghentikan sepenuhnya aktivitas PETI di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal;
2. Menuntut pertanggungjawaban moral dan jabatan Bupati atas kelumpuhan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap praktik PETI yang terjadi selama ini;
3. Mendorong percepatan proses legalisasi pertambangan rakyat berbasis kelestarian lingkungan sebagai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Ridwandi memperingatkan, jika dalam kurun waktu 1 kali 24 jam ke depan tidak ada tindakan nyata dan tanggapan resmi dari Bupati Madina maupun pihak Kepolisian, pihaknya akan menyerahkan seluruh data, bukti, dan dokumen terkait dugaan pelanggaran hukum ini kepada instansi berwenang termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri, serta lembaga pengawasan terkait. ( Tim Liputan Info86News.com )










