Pemenuhan Hak Guru Agama di OKI Tuai Apresiasi
( KAYU AGUNG-OKI ) — Info86News.com – Kamis.16/04/2026/-Upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memenuhi hak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menuai apresiasi dari kalangan pendidik.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh 18 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten OKI dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati OKI, Rabu (16/4).
Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru PAI dengan total nilai mencapai Rp 6,9 miliar untuk periode 2023 hingga 2025 dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru.
Ketua DPP AGPAII, Endang Zainal, menyebut langkah Pemkab OKI sebagai respons cepat dalam merealisasikan hak-hak guru agama.
“OKI termasuk daerah yang sigap dalam memenuhi hak guru agama. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Senada, Ketua AGPAII Kabupaten OKI, Beni Rosianto, menilai realisasi pembayaran hak guru PAI dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kemajuan signifikan. Ia menjelaskan, tingkat realisasi meningkat dari sekitar 50 persen pada 2023 menjadi 100 persen pada 2024 dan 2025.
“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak guru secara bertahap hingga tuntas,” kata Beni.
Sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru PAI sempat mengalami kendala secara nasional. Hal ini dipicu oleh ketidaksinkronan regulasi terkait kewenangan penganggaran.
Dalam aturan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa instansi yang mengangkat guru bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan. Namun, posisi guru PAI yang dibina oleh Kementerian Agama, tetapi diangkat oleh pemerintah daerah, menimbulkan kebuntuan administratif.
Di satu sisi, Kementerian Pendidikan tidak mengalokasikan anggaran, sementara Kementerian Agama tidak memiliki nomenklatur untuk pencairan tunjangan tersebut.
Permasalahan tersebut akhirnya dapat diatasi melalui koordinasi lintas sektor antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Keuangan. Hasilnya, mekanisme penyaluran tunjangan dilakukan melalui kas pemerintah daerah bagi guru yang mengajar di sekolah negeri.
Beni menambahkan, untuk tahun anggaran 2025, dana dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember.
“Secara riil, anggaran masuk ke kas daerah pada 29 atau 30 Desember 2025. Berkat perhatian Bupati, hak guru dapat segera direalisasikan sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang akan terus diperkuat.
Menurut dia, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu mendapatkan dukungan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir dalam memastikan hak-hak guru terpenuhi,” kata Muchendi.
Melalui momentum tersebut, Pemkab OKI berharap sinergi antara pemerintah daerah, guru, dan organisasi profesi dapat terus terjaga, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di daerah.
#By Narasi Redaksi.( Andi wijaya.SH)
@Https//Info86News.com










