PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORIPSI PT COCOMAN BERDASARKAN AZAZ PRADUGA BERSALAH.

banner 468x60

PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORIPSI PT COCOMAN BERDASARKAN AZAZ PRADUGA BERSALAH.

( Sulteng) – INFO86NEWS,com – Minggu,28/06/2026/-Jakarta – PT Cocoman menanggapi pemberitaan di beberapa media mengenai Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakaaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan oleh PT. Cocoman dan menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, padahal Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dan alat berat yang sedangan parkir di lokasi perusahaan ; PT Cocoman berharap dengan klarifikasi ini dapat memperjelaskan fakta yang terjadi sebenarnya, sehingga nara – sumber yang disebut dalam pemberitaan tersebut mengetahui permasalahan yang terjadi secara utuh, tidak hanya berdasarkan opini atau kesimpulan tanpa berdasarkan fakta selayaknya Saksi Ahli, karena sejak semula tindakan Penyidik Kejaksaan Sulawesi Tengah berkesan non prosedural, diskriminatif dan melanggar azas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence) ;

Tindakan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hanya berdasarkan laporan atau keterangan sepihak dari internal yang sedang berseteru dengan manajemen dan dianggap benar, kemudian masalah tersebut dikemas sebagai perkara Tindak Pidana Korupsi hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa ijin pengadilan selayaknya perkara OTT atau keadaan mendesak ;PT Cocoman tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan sejak berlakunya larangan ekspor bahan mentah dan mewajibkan pembangunan pabrik pengolahan (smelter) pada awal Tahun 2014, bahkan pada saat ini sedang mengurus RKAB Tahun 2026 yang sudah berjalan sekitar 9 (sembilan) bulan belum selesai karena beberapa kali terjadi perubahan syarat dan ketentuan di ESDM ; Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menduga adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan oleh PT. Cocoman berdasarkan BUKTI APA, DIMANA (locus) dan KAPAN (tempus) terjadinya peristiwa yang dituduhkan tersebut ??
Faktanya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakaaan Tinggi Sulawesi Tengah masih mencari bukti terkait tindak pidana yang dituduhkan kepada PT Cocoman,yaitu dengan cara melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 24 Juni 2026, dan bersama Saksi Ahli didampingi Inspektorat Tambang mengambil sampel Nickel Ore di lokasi tambang dan pelabuhan (Jetty) PT Cocoman pada tanggal 23 Juni 2026, yang menurut kami sudah sangat tidak relevan dilakukan karena pihak PT Cocoman sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti tambahan dalam pemeriksaan pada tanggal 18 Mei s.d 4 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan 8 (delapan) orang saksi dari PT Cocoman yang dipanggil secara martahon pada tanggal 18 Mei 2026 s.d 4 Juni 2026, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakaaan Tinggi Sulawesi Tengah seharusnya sudah mendapat gambaran peristiwa yang terjadi sebenarnya tidak ada tindak pidana yang dituduhkan kepada PT Cocoman, mengambil kesimpulan dan keputusan, atau tidak mencari – cari bukti untuk membenarkan tindakan yang telah dilakukannya (paradigma lama), atau akan mengkaitkannya dengan kemungkinan adanya tidak pidana lainnya diluar kewenangannya (kriminalisasi) hanya berdasarkan kekuasaan (abuse of power) ; MASALAH YANG DIHADAPI PT COCOMAN (JAKARTA & MORUT)Tanggal 22 April 2026, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Muchtar Ali selaku Ketua Tim Penyidik, melakukan penggeledahan di Kantor PT Cocoman di Jakarta dan Morowali Utara (Morut), termasuk melakukan penyitaan terhadap Alat Berat dan Kendaraan Bermotor yang sedang parkir di area said.

“Adapun tindak pidana yang dituduhkan, semula penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Power) dalam Penerbitan SK Persetujuan“Kepentingan Umum” Teminal Khusus PT. Cocoman yang Bertentangan dengan Aturan Tata Ruang Laut (Non-PKKPRL) dan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT-24 /P.2/Fd.1 /12 /2025 tanggal 19 Desember 2025 dan Direktur Utama PT Cocoman, Mirdas Taurus Aika telah memberikan keterangan dan bukti terkait tindak pidana yang dituduhkan tersebut pada tanggal 19 Februari 2026 ; Kemudian berkenbang / berubah menjadi penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pertambangan Tanpa Adanya RKAB dan Tanpa Melakukan Kewajiban lainnya Yang Dilakukan PT Cocoman, PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya di Morowali Utara yang mengakibatkan kerugian negara, diatur dalam ketentuan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023, jo. Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02 /P.2 /Fd.2 /04 /2026, dan Surat Perintah Penggeledahan tanggal 17 April 2026, Nomor : PRINT-066 /P.2.5 /Fd.2 /04 /2026, keduanya ditanda – tangani oleh Salahuddin, SH.,MH., dan pihak PT Cocoman sudah memberikan keterangan dan bukti tambahan ;Tujuan penggeledahan dan penyitaan tersebut dalam rangka mengungkapkan Dugaan Tindak

Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pertambangan Tanpa Adanya RKAB dan Tanpa Melakukan Kewajiban lainnya Yang Dilakukan PT Cocoman, PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya di Morowali Utara yang mengakibatkan kerugian negara, yang berarti tindakan tidak berdasarkan bukti yang cukup melainkan untuk mencari bukti – bukti sesuai yang diharapkan ;

Berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan tersebut, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah seharusnya sudah dapat mengambil kesimpulan dan keputusan untuk menyelesaikan perkara tersebut, karena faktanya tidak ada kegiatan illegal yang dituduhkan dan kerugian negara, yang semua instansi pemerintah setempat mengetahui keadaan tersebut ;”

#By Narasi.( Deni Arianto)
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *