Padang, Info86News.com Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi mengonfirmasi Peraturan Daerah (Perda) perubahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Sumbar telah disahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Mei 2026, setelah lulus evaluasi dan mendapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi temuan BPK serta pertanyaan mendasar terkait keterlambatan, kendala, dan langkah pengawasan lembaga legislatif.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat tambahan modal disetor sebesar Rp10,804 miliar yang sebelumnya belum memiliki dasar hukum memadai, serta selisih sekitar Rp8,3 miliar dibanding batas maksimal dalam Perda lama. Auditor juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Pemprov, DPRD, dan manajemen Jamkrida yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian regulasi.
Melalui pesan tertulis, Muhidi hanya menyampaikan: “Maaf Pak, utk Ranperdanya setelah evaluasi dan rekomendasi Kemendagri sudah kami sah/tetapkan di paripurna jadi Perda tgl 5 Mei 2026. Terima kasih.”
Pernyataan itu tidak menyentuh alasan penyelesaian baru dilakukan setelah disorot BPK, kendala selama pembahasan, langkah pengawasan DPRD, serta tindak lanjut konkret atas rekomendasi auditor.
Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara menilai penjelasan tersebut belum memuaskan rasa ingin tahu publik.
“Kami menghargai pengesahan Perda, tapi pertanyaan masyarakat bukan hanya kapan aturan disahkan. Yang krusial adalah: mengapa baru selesai setelah ada temuan BPK? Apa kendala sebenarnya? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban DPRD atas proses ini?” tegasnya.
Ia menegaskan legislatif tidak hanya bertugas mengesahkan aturan, tapi wajib menjelaskan proses dan perbaikan kepada publik.
“Jawaban singkat justru memicu pertanyaan baru. Keterbukaan adalah syarat akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu bagaimana rekomendasi BPK ditindaklanjuti dan apa langkah agar kesalahan serupa tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Direksi PT Jamkrida Sumbar sebelumnya telah menyatakan menerima rekomendasi BPK dan terus menyelesaikan legalitas aset, termasuk penerbitan sertifikat tanah atas nama perusahaan pada Oktober 2023. Manajemen berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemprov dan DPRD guna melengkapi seluruh aspek regulasi.
Kini perhatian publik beralih ke implementasi nyata Perda yang baru disahkan serta konsistensi seluruh pihak menindaklanjuti saran BPK demi tata kelola penyertaan modal yang bersih dan transparan.
Redaksi Info86News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua DPRD Sumbar, Pemprov Sumbar, PT Jamkrida Sumbar, maupun pihak terkait lainnya, yang akan dimuat secara berimbang sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Abdi Novirta)










