Perintah Kapolres Labuhanbatu Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Pimpin Tim Tangkap Resedivis Narkotika Di Marbau Labura.

banner 468x60

Perintah Kapolres Labuhanbatu Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Pimpin Tim Tangkap Resedivis Narkotika Di Marbau Labura.

Perintah Kapolres Labuhanbatu Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Pimpin Tim Tangkap Resedivis Narkotika Di Marbau Labura.
Perintah Kapolres Labuhanbatu Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Pimpin Tim Tangkap Resedivis Narkotika Di Marbau Labura.

( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Sabtu (25/07/2026) Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK.MSi perintah kepada Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH untuk memimpin langsung tim opsnal satres narkoba untuk mengamankan salah seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di daerah Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dengan respon dan gerak cepat, Kanit II Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Ipda Pol Risnal Situngkir SH bersama Aiptu Feri C Sembiring SH, Aipda Erick R Sitepu, Bripka Rahmad R Nasution dan Brigadir Afriadil Syahputra, pada Jumat (24/07/2026) sekitar pukul 20.40, bergerak menuju Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dan, tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan sesuai informasi yang diterima, tim langsung mengamankan seorang lelaki yang diduga Residivis atas nama Tahan Syahputra alias Tahan, 32 tahun warga Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tahan Syahputra alias Tahan ditemukan barang bukti berupa , 12 (Dua belas ) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram bruto. 1 (satu) bungkus klip sedang kosong. 3 (tiga) bungkus klip kecil kosong. 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.
1 (satu) buah dompet warna hijau 1 (satu) buah tisu .1 (satu) unit Handpone merek VIVO warna hitam dan uang sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Atas pengakuan pelaku Tahan Syahputra alias Tahan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk dijual. Tahan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki bernama Affandi warga Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara yang juga sebelumnya, telah diamankan oleh satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya pelaku Tahan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

#By Narasi penulis ,(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *