Sumatera Barat, info86news.com Penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh Tim Terpadu di sejumlah wilayah Sumatera Barat kembali menyisakan pertanyaan publik. Operasi yang dilakukan secara berkala tersebut kembali berakhir tanpa penetapan tersangka terhadap aktor utama, baik pemodal, pemilik alat berat, maupun pengendali operasional tambang ilegal.
Padahal, secara normatif, praktik PETI telah diatur tegas sebagai tindak pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku lapangan, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang memberi perintah, pendanaan, atau menguasai alat dan hasil tambang. Dalam konteks ini, Pasal 161 UU Minerba memberikan dasar hukum untuk menjerat pihak yang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan ilegal.
Selain itu, Pasal 35 jo. Pasal 104 UU Minerba menegaskan bahwa penggunaan alat berat dan kegiatan produksi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana, administratif, hingga perampasan alat.
Dari sudut pandang hukum pidana umum, keterlibatan aktor utama PETI juga dapat dianalisis menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan. Dengan demikian, pihak yang turut serta, menyuruh melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana PETI tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun tidak berada di lokasi saat penertiban.
Aspek lingkungan hidup memperkuat dasar penindakan. Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur sanksi pidana berat bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung tingkat kerusakan dan akibat yang ditimbulkan.
Selain pidana, Pasal 87 UU PPLH membuka ruang tanggung jawab perdata berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi. Ketentuan ini seharusnya dapat diterapkan terhadap pelaku PETI, termasuk aktor pendana, melalui mekanisme gugatan negara atau pemerintah daerah.
Sorotan publik juga tertuju pada pemusnahan alat tambang ilegal. Secara hukum, alat berat yang digunakan dalam tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai barang bukti atau alat kejahatan. Oleh karena itu, pemusnahannya harus mengacu pada prosedur hukum yang sah, disertai berita acara, dasar perintah penyidik, serta pengawasan yang memadai agar tidak menghilangkan alat bukti yang relevan untuk pengembangan perkara.
Satu tahun pasca diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur tentang Tim Terpadu Penanganan PETI, publik menilai indikator keberhasilan penanganan PETI seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah penertiban lokasi, melainkan juga dari:
1. Jumlah perkara yang naik ke tahap penyidikan,
2. Penetapan tersangka terhadap aktor utama,
3. Penerapan pasal pidana dan sanksi denda secara konsisten, Pelaksanaan pemulihan lingkungan pasca PETI.
Tanpa penerapan pasal dan sanksi secara tegas, penertiban PETI dikhawatirkan hanya bersifat administratif dan simbolik. Padahal, hukum telah menyediakan instrumen yang cukup kuat untuk membongkar jaringan PETI hingga ke hulu.
Publik mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menggunakan seluruh perangkat hukum yang tersedia secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Penanganan PETI bukan semata soal penertiban lokasi, melainkan ujian keberanian negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup demi kepentingan generasi mendatang. ( *** )










