Polsek Panai Hilir Sei Berombang Polres Kabupaten Labuhanbatu Kembali Amankan Pengedar Sabu 6, 97 Gram Bruto..

banner 468x60

Polsek Panai Hilir Sei Berombang Polres Kabupaten Labuhanbatu Kembali Amankan Pengedar Sabu 6, 97 Gram Bruto..

Polsek Panai Hilir Sei Berombang Polres Kabupaten Labuhanbatu Kembali Amankan Pengedar Sabu 6, 97 Gram Bruto..
Polsek Panai Hilir Sei Berombang Polres Kabupaten Labuhanbatu Kembali Amankan Pengedar Sabu 6, 97 Gram Bruto..


( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News.Com -Sabtu (14/03/2026) Polsek Kecamatan Panai Hilir Sei Berombang Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis sabu sabu seberat 6,96 gram bruto dan mengamankan satu orang berinisial Sudarman alias Durdi, 36 tahun warga dusun II Suka Dame desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut keterangan dari P.S Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom S.H M.H, mengatakan, ungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu tersebut berawal adanya informasi diterima dari masyarakat pada hari Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 19.00 wib. Selanjutnya, team Polsek Panai Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Pol Bambang Wahyudi S. H. M. H, bersama team anggota Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran gelap Narkotika yang diduga jenis sabu.
“Mendapat informasi, adanya transaksi transaksi Narkotika, sekitar pukul 23.00, team melakukan penangkapan tepatnya di areal perkebunan kepala sawit. Dan, mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu yang digenggam di sebelah tangan kanannya sebanyak dua (2) plastik. Yang satu plastik transparan seberat 6,96 Gram bruto dan satu plastik transparan berisi sabu seberat 0,23 gram bruto. Satu unit timbangan digital, satu unit handphone realme note 60 dan satu buah dompet hitam berisikan uang tunai 270.000 ( Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) “, katanya

Dijelaskan, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka Sudarman alias Durdi mengakui bahwa batang jenis sabu tersebut benar milik uang diperoleh dari seseorang yang bernama panggilan Rahman penduduk desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Namun, setelah dilakukan pencarian terhadap Rahman, tidak ditemukan keberadaanya.
” Tersangka Sudarman alias Durdi telah kita amankan ke Polsek Panai Hilir beserta barang bukti lainnya untuk proses sesuai hukum peraturan yang ada “, pungkas Kapolsek.

#By Narasi penulis ,( Mora Tanjung ).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *