


Kabupaten Labuhanbatu. Info86News.Com Jumat (21/08/2026) Personil Polsek Kecamatan Panai Tengah Polres Kabupaten Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba jenis sabu didua tempat yang berbeda dan meringkus dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu..
Dari hasil keterangan Kapolsek Panai Tengah Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Amlan SH.MH menjelaskan tentang kronologis penggerebekan sarang narkoba (GSN) bermula adanya informasi menyebutkan bahwa ada sebuah rumah milik Subayu alias Bayu yang berada didusun XII Lorong Serdang Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu sering terlihat diduga rumah itu dijadikan tempat transaksi narkoba dan mengkonsumsi narkoba diduga jenis sabu..
Kapolsek Panai Tengah Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Amlan S.H M.H langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Erik Rianto Hutabarat S.H beserta tim Personil untuk melakukan Gerebek Sarang Narkoba, Selasa (18/08/2026) sekitar pukul 17.30 wib..
Dan, tepat pukul 18.30 wib sampai dilokasi rumah diduga sebagai tempat transaksi narkoba dan didalam rumah Polisi bertemu dengan istri Sibayu alias Bayu. Selanjutnya , Polisi meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan berhasil meringkus pelaku Sibayu alias Bayu, 24,warga Dusun IV Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Ditemukan.barang bukti didalam tas berisi 1 (satu) buah plastik clip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram bruto . 3 (Tiga) buah plastik clip kecil kosong, 2 (dua) buah plastik clip sedang kosong, 1 (Satu)buah plastik klip besar kosong, 1(satu) buah scale (timbangan) warna putih, 2(dua) buah sekop terbuat dari pipet ,1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis dan 2 (dua) lembar uang pecahan Seratus ribu rupiah.
Saat di introgasi si Bayu mengakui bahwa barang barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama Ander masih dalam lidik. Bayu menjelaskan bahwa Ianya hanya menjualkan Narkotika jenis Sabu yang didapat dari Andre dengan hasil keuntungan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) Per 10 (Sepuluh) paket klip kecil narkotika jenis sabu.
Ditempat terpisah Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu juga mengamankan salah seorang lelaki bernama Surya Anggi Pranata, 25 warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/08/2026) sekitar pukul 12.30 wib.
Surya Anggi Pranata ditangkap disebuah rumah yang terletak digang Mados Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,4 (dua koma empat) gram bruto.1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong.1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api. 1 (satu) buah mancis. 1 (satu) buah pecahan rakitan bong dari botol kaca.1 (satu) kaca Pirex bekas bakar.
– 2 (dua) buah Pipet. 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi.
Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut ditemukan di kamar dan Surya Anggi Pranata mengakui bahwa narkoba sabu tersebut benar miliknya adalah miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang yang bernama Iwan Ambon,masih dalam lidik satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya l, Personil Polsek Panai Tengah membawa kedua tersangka ke Mapolsek dan akan diserahkan. Kepada Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut seusia dengan hukum yang berlaku, ujar Kapolsek.
By penulis ( Mora Tanjung).










