JAKARTA, Keraguan dan perdebatan mengenai jalur sah sertifikasi kompetensi profesi wartawan akhirnya mendapat penjelasan tegas. Tokoh pers sekaligus pakar hukum, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengakuan kompetensi wartawan tidak terbatas hanya pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikelola Dewan Pers. Sertifikasi yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga sah dan diakui secara resmi oleh negara.
Pernyataan ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal dalam dialog melalui sambungan telepon seluler bersama sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik dari dalam maupun luar negeri, pada Rabu (29/7/2026). Beliau berbicara dari lingkungan Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal, kawasan Saptamarga Selayang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menurutnya, pemahaman yang selama ini berkembang seolah hanya satu jalur yang diakui adalah hal yang keliru dan perlu diluruskan.
“Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan Dewan Pers. Padahal BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk jurnalistik. Selama ini hal tersebut belum banyak diketahui rekan-rekan, sehingga terkesan seolah hanya satu pintu yang terbuka,” tegasnya.
Semua Organisasi Pers Berhak Mengadakan Sertifikasi
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa setiap organisasi profesi wartawan sah menyelenggarakan sertifikasi, asalkan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BNSP. Hal ini juga terbuka bagi perguruan tinggi yang memiliki fakultas ilmu komunikasi atau sekolah tinggi kejuruan terkait.
“Organisasi pers boleh menyelenggarakan sertifikasi BNSP, termasuk kampus yang memiliki fakultas komunikasi. Bagi pemimpin redaksi atau wartawan di daerah, silakan himpun rekan-rekan minimal 50 orang per provinsi. Nanti tim kami dari Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta akan datang ke lokasi,” imbuhnya. Bagi yang berminat, dapat menghubungi kontak: 08118419260.
Beliau mengimbau seluruh elemen pers untuk menyelenggarakan sertifikasi secara merata, setara, tanpa memandang latar belakang organisasi. Sertifikat kompetensi menjadi bukti pengakuan kemampuan, sehingga memudahkan awak media dalam berinteraksi dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta.
“Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan. Baik wartawan maupun pimpinan redaksi, semua wajib memahami ilmu dasar dan etika profesi secara utuh. Tujuan utamanya bukan sekadar syarat administrasi, melainkan memantapkan tanggung jawab konstitusional insan pers,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H.
Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal, Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
( Tim Redaksi )










