Prof. Dr. Sutan Nasomal Luruskan: Sertifikasi Wartawan Tak Hanya UKW, BNSP Juga Diakui Negara; Organisasi Pers Diminta Gerak Cepat

banner 468x60

JAKARTA, Pemahaman yang selama ini mengakar bahwa sertifikasi kompetensi wartawan hanya sah jika melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers ternyata perlu diluruskan. Tokoh Pers Internasional sekaligus pakar hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga resmi negara yang juga berwenang menerbitkan sertifikasi profesi jurnalistik, dan seluruh organisasi pers berhak menyelenggarakannya bagi anggotanya.

Pernyataan ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi keraguan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun luar negeri, melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (28/7/2026) dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta.

“Selama ini lebih dikenal UKW hasil kerja sama Dewan Pers dengan perguruan tinggi terakreditasi. Padahal BNSP adalah lembaga yang diakui negara untuk mensertifikasi berbagai profesi di Indonesia, termasuk jurnalistik. Hal ini belum banyak tersosialisasi, sehingga seolah hanya ada satu jalur yang diakui,” tegasnya.

Sertifikasi Merata Tanpa Diskriminasi

Prof. Sutan Nasomal menghimbau seluruh organisasi pers di Indonesia untuk segera melaksanakan sosialisasi, kaderisasi, dan penyelenggaraan sertifikasi secara mandiri maupun bekerja sama dengan BNSP. Kegiatan ini harus menjangkau seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga ranting, dengan standar kualitas yang setara dan seragam.

“Sertifikat profesi dari organisasi pers masing-masing sangat berguna untuk memudahkan kerja sama awak media dengan instansi pemerintah maupun swasta. Tidak boleh ada perbedaan tingkatan atau perlakuan antara satu wartawan dengan lainnya,” imbuhnya.

Beliau juga menegaskan bahwa pemahaman dasar profesi harus sama rata, baik bagi wartawan pelaksana maupun pemimpin redaksi.

“Tugas dan pemahaman etika serta keilmuan antara wartawan dan pimpinan redaksi tidak boleh dibeda-bedakan. Tidak ada tingkatan madya atau utama yang memisahkan hak dan kewajiban. Tujuan sertifikasi bukan sekadar nilai bagus, melainkan memantapkan pemahaman utuh tentang profesi, tanggung jawab, dan amanah pers,” pungkasnya.

Diharapkan pemaparan ini menjadi landasan bagi seluruh elemen pers untuk meningkatkan martabat dan kualitas jurnalistik di tanah air.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal, Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

(Abdi Novirta)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *