
Sumatra Utara Madina ( Media Info 86 News Com.) Pihak PTPN4 Unit Kebun Timur Regional II Sampaikan Kepada Awak Media Terkait Tentang Berita Yang Beredar di Media Sosial Maupun Online, dan ia juga tampa Konfirmasi ke Pihak Bersangkutan Kantor Pusat Maupun di Wilayah Perusahaan Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara Sumut. Selasa 14 April 2026.
Didalam penyampaian pihak perusahaan PTPN4 Unit Kebun Timur, Haris Fadillah Ritonga melalui Asisten SDM atau Asisten Personalia Kebun (APK) Dharma Leokita mengatakan dan ia juga menyampaikan pernyataan sebagian melalui surat catatan bahwa PTPN4 beroperasi tanpa dasar hukum adalah itu tidak benar, seluruh areal operasional PTPN IV di Kebun Timur dikelola berdasarkan izin-izin yang sah dari negara.
Proses Administrasi, Perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku di Indonesia, dan Areal tersebut merupakan aset negara yang dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana statusnya tercatat dalam dokumen Negara sebagai lahan peruntukan Perkebunan.
PTPN IV senantiasa patuh pada peraturan Perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah terkait tata kelola kehutanan dan pertanahan, dan Kami secara aktif melakukan koordinasi dengan kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta instansi terkait untuk memastikan pembaruan administrasi berjalan sesuai prosedur.
PTPN IV Kebun Timur telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah di Mandailing Natal melalui, Seperti tenaga kerja, memprioritaskan masyarakat lokal sebagai karyawan dan mitra kerja, dan beserta program CSR, penyaluran bantuan di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan bagi Desa – desa di sekitar perusahaan, sektor ekonomi dan menggerakkan roda ekonomi lokal melalui skema kemitraan dan pajak daerah.
Penyelesaian konflik secara persuasif, Terhadap klaim atau polemik yang muncul di PTPN IV khusus kebun timur selalu mengedepankan jalur dialog dan musyawarah mufakat, kami menghormati hak-hak Masyarakat namun juga berkewajiban menjaga Aset Negara dari Upaya-upaya pendudukan ilegal yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Terkait pemasangan patok batas PTPN IV dengan Warga sekitar, itu sudah sering dipasang oleh pihak perusahaan, termasuk batas register atau hutan lindung, tetapi itu duga’an kita sebagian dicabut oleh orang yang tak bertanggung jawab, “Ucapnya.( Informasi Ini Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Info 86 News Com)Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahama Yeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti SE)










