Rabat Beton Jalan Poros Sei Hanyo Senilai Rp989 Juta Retak dan Bergelombang, INFO86NEWS Desak Kejari dan DPRD Kapuas Turun Tangan

( KAPUAS-KALIMANTAN TENGAH ) — INFO86NEWS.COM – Rabu.12/10/2026/- meminta Kejaksaan Negeri Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas memberikan perhatian serius terhadap pekerjaan Rekonstruksi Jalan Poros Menuju Kota Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas, dengan nilai kontrak sebesar Rp989.128.800.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan awak media, kondisi rabat beton pada ruas jalan tersebut diduga mengalami kerusakan berupa retakan dan permukaan yang bergelombang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta pemenuhan ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak pekerjaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media INFO86NEWS.COM telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Kapuas melalui surat Nomor 156/Info86New.Com/2026, tertanggal 2 September 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada 12 Oktober 2026, pihak INFO86NEWS.COM menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas terkait kondisi pekerjaan jalan tersebut.
Kejaksaan Diminta Melakukan Penelaahan
INFO86NEWS.COM meminta Kejaksaan Negeri Kapuas menelaah persoalan ini dan, apabila terdapat dasar serta indikasi yang cukup, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kontrak, spesifikasi teknis, RAB, volume dan mutu pekerjaan, hasil pengujian beton apabila tersedia, proses pembayaran, serta pelaksanaan pengawasan oleh pihak terkait.
Kerusakan fisik pada pekerjaan jalan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis dan administrasi untuk memastikan penyebab kerusakan serta menilai apakah terdapat pelanggaran kontrak, kelalaian, atau indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
DPRD Kapuas Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain kepada aparat penegak hukum, INFO86NEWS.COM juga meminta DPRD Kabupaten Kapuas melalui komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kualitas pembangunan daerah.
DPRD diharapkan meminta penjelasan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk langkah perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan kontrak.
Anggaran pembangunan jalan bersumber dari keuangan publik sehingga kualitas pekerjaan dan pertanggungjawabannya harus dapat diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas PUPR Kabupaten Kapuas serta pihak pelaksana pekerjaan diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab retakan dan permukaan beton yang bergelombang, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta kemungkinan langkah perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
#By Narasi Red. ( Toni – Kalteng)
@Https//Info86News.com










