Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu 3,25 Gram Didesa Silumajang.

banner 468x60

Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu 3,25 Gram Didesa Silumajang.

( Kabupaten Labuhanbatu ) .- Info86News.Com – Rabu (20/05/2026) Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu komitmen kejar terus target para pelaku pengedar narkoba jenis sabu . Kali ini tim Satres N arkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Polisi daerah Sumatera Utara, dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R Situngkir S.H dan Aipda N.C. Gulo, Brigadir F Wira Sukma dan Brigadir Hardiansyah P Siregar , gerak cepat ke wilayah hukum Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara..

Tim Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu mengamankan salah seorang lelaki bernama Andreansyah Harahap alias Andre di desa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 00.10 wib.

Saat diinterogasi petugas pelaku Andreansyah Harahap alias Andre , 19 tahun yang diduga selaku pengedar Narkoba jenis sabu mengaku sebagai warga dusun Simardum Indah desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dan, saat dilakukan pengeledahan pada pelaku Andre petugas menemukan barang bukti sejumlah tiga (3) bungkus plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3.25 gram bruto yang dibalut dengan uang kertas dua ribu rupiah didalam genggaman tangan kiri pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 52.000 ( Lima puluh dua ribu rupiah).

‎Atas keterangan pelaku alias Andre kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang laki laki dengan nama panggilan Upen warga Kampung Pajak dan masih didalam lidik Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu. Akhirnya, pelaku Andreansyah alias Andre berikut barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian tindak pidana ancaman hukuman diatas 5 Tahun, pungkas Kanit II R Situngkir S.H.

#By Narasi penulis.( Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com


banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *