Bangun Kemitraan dengan Wartawan
http://info86news.com | Saumlaki – Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Rivaldy Said, S.H., M.H., mengajak insan pers untuk bersinergi bersama kepolisian dalam upaya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ajakan tersebut disampaikan saat press release pengungkapan kasus curanmor di ruang rilis Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026), yang turut dihadiri Kasihumas IPTU Olofianus Batlayeri, Kanit I Satreskrim AIPDA Delvis Fenanlampir, S.H., serta Katim Opsnal AIPTU M. Taborat.
Dalam perkenalannya sebagai pejabat baru yang menjabat kurang lebih empat minggu, IPTU Rivaldy menyampaikan harapannya agar hubungan kemitraan antara kepolisian dan wartawan dapat terus terjalin dengan baik. “Kami berharap ke depan bisa bermitra dengan bapak-bapak wartawan baik dalam tugas sehari-hari maupun kehidupan sosial di ruang perkantoran,” ujar Rivaldy.
Polisi Tingkatkan Langkah Pencegahan
Ia menegaskan, Polres Kepulauan Tanimbar saat ini terus meningkatkan langkah pencegahan guna menekan angka curanmor yang belakangan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas hingga Polsek jajaran untuk memperkuat pengawasan di wilayah rawan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, Satreskrim juga membagi personel untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan serta memperketat pengawasan terhadap bengkel maupun jalur alternatif yang diduga menjadi lokasi penjualan kendaraan hasil curian. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan fungsi Sabhara untuk melaksanakan patroli malam di lokasi-lokasi yang memang sering terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Edukasi Pelajar dan Pengawasan Orang Tua
Upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui pendekatan edukatif kepada pelajar sesuai program “Polri Mengajar” yang dicanangkan Kapolda Maluku. “Kami akan memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak terjerumus dalam mata rantai pencurian kendaraan bermotor, termasuk pentingnya pengawasan dari pihak sekolah dan orang tua,” jelasnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga diminta aktif melakukan pendekatan door to door dan persuasif di desa binaan masing-masing untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Dalam kesempatan itu, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar juga memaparkan pengungkapan kasus curanmor dengan dua terduga pelaku masing-masing berinisial KHF sebagai pelaku pencurian dan NF sebagai penadah.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban Linus Matrutty di Kompleks Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga KHF diduga mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong kendaraan sejauh kurang lebih 100 meter, kemudian merusak kabel rumah kunci untuk menyalakan motor tersebut. “Terduga KHF melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor milik korban, kemudian mencabut dua kabel dari rumah kunci sepeda motor hingga terputus dan menyambungkannya untuk menyalakan kendaraan,” ungkap Rivaldy.
Motor Curian Diubah Warna
Selanjutnya kendaraan hasil curian itu dibawa ke Desa Tumbur dan diubah bentuknya bersama terduga NF dengan mengganti mesin serta bodi motor hingga warna kendaraan berubah dari hitam menjadi ungu. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di Desa Tumbur pada Selasa (19/5/2026) malam.
Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut di Polres Kepulauan Tanimbar. Atas perbuatannya, KHF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, sedangkan NF dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasatreskrim turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor ke Polres maupun Polsek setempat apabila mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.(Joko)










