Dua Orang Lelaki Bawa Narkotika Jenis Sabu Puluhan Gram Bruto Dari Tanjung Balai Kena Ciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

banner 468x60

Dua Orang Lelaki Bawa Narkotika Jenis Sabu Puluhan Gram Bruto Dari Tanjung Balai Kena Ciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

( Kabupaten Labuhanbatu) – Info86News.Com – Rabu.20/05/2026/-Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Polisi daerah Sumatera Utara, hari Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 22.00 wib , dengan komitmen gerak cepat mengamankan para pelaku yang diduga selaku pengedar Narkotika jenis sabu didaerah Jalan lintas Sumatera Utara ( Jalinsum) tepatnya didesa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara..

Satres narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Ipda R Situngkir S.H bersama Aipda E. R Sitepu, Aipda N.C Gulo, Brigadir F Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P Siregar dan Briptu M Arys Budiman, berhasil men- Ciduk dua (2) orang yaitu Mhd Hamdan Hsb alias Dani 45 tahun warga dusun I desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama rekannya bernama Dediansyah alias Dedi 43 tahun warga dusun Pasar Baru desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, tim Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir S.H bersama tim mendapat informasi dari masyakarat bahwa ada dua (2) orang lelaki yang diduga membawa narkotika jenis Sabu dari Tanjung Balai menuju desa Kampung Pajak kabupaten. Labuhanbatu Utara (Labura) mengendarai sepeda motor.

Atas informasi tersebut sekira pukul 22.00 wib di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya didarrah Kampung Pajak, tim Kanit II Ipda R Situngkir S.H berhasil mengamankan salah satu dari pelaku bernama Mhd Hamdan Hasibuan alias Dani yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Supra 125 dan diduga membawa 1(satu) bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 48.96 gram bruto.. Dan, ditambah 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan sabu seberat 1.65 gram bruto..

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Dani berikan keterangan kepada petugas bahwa ada narkotika jenis sabu lainnya sebanyak 50 gram bruto dalam penguasaan rekannya yaitu pelaku kedua bernama Dediansyah alias Dedi. Yang mana barang Narkotika jenis sabu seberat 50 gram bruto tersebut mereka berdua bawa dari Kota Tanjung Balai. Dan, narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari bernama Salim warga Tanjung Balai, terang kedua pelaku kepada petugas..

Atas keterangan tersebut kemudian tim Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu melakukan gerak cepat dan sekitar pukul 23.30 wib tim Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku yang kedua Dediansyah alias Dedi dirumahnya di dusun Perikanan desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Namun, tim Satres narkoba Polres Kabuapten. Labuhanbatu tidak menemukan tersebut. Sebab, pelaku kedua bernama Dediansyah alias Dedi telah serahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang bernama Menek warga Kongsi Enam Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat ini masih dalam lidik Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu. Akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terhadap kedua pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian tindak pidana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun, tegas Kanit II Ipda Pol R Situngkir S.H.

#By Narasi penulis .(Mora Tanjung)
@Https//Info86News.com


banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *