Motor Curian Diubah Warna, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
http://info86news.com | Saumlaki, 20 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik warga di Kompleks Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang press release Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Rivaldy Said, S.H., M.H., didampingi Kasihumas IPTU Olofianus Batlayeri, Kanit I Satreskrim AIPDA D. Fenanlampir, S.H., dan Katim Opsnal AIPTU M. Taborat.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua terduga pelaku masing-masing berinisial KHF sebagai pelaku pencurian dan NF sebagai pelaku penadahan.
Korban diketahui bernama Linus Matruty, sementara laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/12/V/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku tertanggal 20 Mei 2026.
Kasatreskrim IPTU Rivaldy Said menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT di depan rumah korban di Kompleks Kampung Babar Atas. “Terduga pelaku KHF diduga mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir di pinggir jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 100 meter dari lokasi,” ujar IPTU Rivaldy Said.
Modus Pelaku Rusak Kabel Kontak
Setelah membawa kendaraan menjauh dari lokasi kejadian, pelaku diduga merusak sistem kunci kendaraan dengan mencabut kabel dari rumah kunci sepeda motor hingga terputus. Pelaku kemudian menyambungkan kembali kabel tersebut untuk menyalakan kendaraan dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian kemudian dibawa ke Desa Tumbur. Dalam perjalanan, KHF bertemu dengan NF yang kemudian diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penadahan. “NF menyarankan agar mesin motor curian ditukarkan dan dipasang pada motor miliknya, sementara body motor miliknya dipasang pada motor hasil curian tersebut,” katanya.
Warna Motor Diubah untuk Hilangkan Jejak
Kedua terduga pelaku selanjutnya mengganti mesin serta body kendaraan sehingga warna sepeda motor yang semula hitam berubah menjadi ungu. Saat diamankan polisi, terduga pelaku KHF masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.
Polisi akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT setelah Tim Opsnal Satreskrim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian.
“Tim Opsnal langsung bergerak menuju Desa Tumbur dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ungkap IPTU Rivaldy Said.
Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V. Polisi menyebut motif para pelaku diduga karena faktor gaya hidup konsumtif.(rls:joko)










