Mau Balik Nama Sertipikat Hibah? Ini Penjelasan ATR/BPN

banner 468x60

ATR/BPN Jelaskan Cara Balik Nama Sertipikat Hibah Orang Tua ke Anak
http://info86news.com | Jakarta, 19 Mei 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan tahapan proses hibah tanah dari orang tua kepada anak agar proses balik nama sertipikat dapat dilakukan secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

Pastikan Tanah Tidak Bermasalah
Menurut Shamy Ardian, langkah awal yang harus dilakukan yakni memastikan tidak terdapat sengketa batas maupun sengketa kepemilikan atas tanah yang akan dihibahkan. “Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, masyarakat juga diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Lengkapi Dokumen dan Koordinasi dengan PPAT

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, serta kartu tanda penduduk (KTP). “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.

Shamy Ardian menyebut proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Akta Hibah Ditandatangani di Hadapan PPAT
Tahapan berikutnya yakni pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Proses Balik Nama Diselesaikan Lima Hari Kerja
Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik selanjutnya dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat hibah tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *