*Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Penginapan, Amankan Paket Narkotika**

banner 468x60

**Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Penginapan, Amankan Paket Narkotika**

( Palu ) – Info86News.com – Selasa.02/06/2026/-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Kompol Usman, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim penyelidik Satresnarkoba. Berdasarkan informasi tersebut, RN diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kompol Usman.

Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil melacak keberadaan RN dan melakukan penangkapan di sebuah penginapan, tepatnya di Home Stay Pondok Darma, Jalan Kijang, Lorong Honda Jaya, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang ditempati tersangka, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, RN mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Rendi yang berada di wilayah Tatanga. Barang haram tersebut diduga akan digunakan untuk dikonsumsi serta dijual kembali di wilayah Kota Palu.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,673 gram.

Atas perbuatannya, RN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

#By Narasi.( Hardiman)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *