Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Terduga Pelaku Diamankan
( Palu ) – Info86News.com – Selasa.02/06/2026/-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAH di sebuah rumah kos eksklusif yang berlokasi di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolresta Palu Kombes Pol.Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Kompol Usman, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RAH,” ujar Kompol Usman.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang ditempati terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,021 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dua plastik klip kosong, satu sendok plastik yang terbuat dari pipet, serta satu kotak kecil berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM yang berada di wilayah Kayumalue. Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai proses penyidikan yang sedang berjalan..
#By Narasi.( Hardiman)
@Https//Info86News.com










