Sertipikat Tanah Ulayat Ubah Wajah Ekonomi Asahduren

banner 468x60

 

http://info86news.com | Jembrana – Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi contoh nyata keberhasilan Reforma Agraria dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat adat.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memungkinkan desa menjalin kemitraan usaha dan memanfaatkan lahan secara produktif.

Ketua Adat Desa Asahduren, I Kadek Suentra, menyebut legalitas tanah menjadi faktor kunci hadirnya kerja sama pertanian dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA).

“Karena sertipikat inilah kami bisa memberdayakan tanah kami, bisa menjalin kerja sama dengan PT NSA. Jika tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu sulit ini,” ujarnya, Selasa (03/11/2025).

Sebelumnya, masyarakat Asahduren sebagian besar bergantung pada komoditas cengkeh yang produktivitasnya menurun seiring usia tanaman dan harga pasar yang tidak lagi stabil.

Sertipikasi tanah membawa peluang baru hingga terbangunnya kemitraan penanaman pisang cavendish yang dinilai lebih adaptif terhadap kontur lahan setempat.

“Dulunya tanah ini ditanami cengkeh, namun hasilnya kurang bagus karena sudah tua. Dari sertipikat ini, terbukalah kerja sama dengan PT NSA. Ini merupakan jalan keluar yang baik buat kami,” kata I Kadek Suentra.

Proses sertipikasi tanah ulayat Asahduren dimulai pada 2024 ketika pihak desa berkoordinasi dengan BPN Jembrana.

Pemerintah kemudian melakukan verifikasi, pengecekan konflik lahan, hingga pengukuran sebelum sertipikat diserahkan pada Konferensi Tanah Ulayat di Bandung, September 2024.

Langkah ini tidak berhenti pada penerbitan sertipikat. ATR/BPN turut mengawal pemanfaatan lahan agar memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“BPN masih terus memantau, bagaimana tanahnya, bagaimana kegunaannya untuk masyarakat,” ujar I Kadek Suentra.

Direktorat Jenderal Penataan Agraria turut memfasilitasi pertemuan desa adat dengan PT NSA untuk memastikan kerja sama memiliki skema bisnis yang jelas dan legal.

Kesepakatan dituangkan dalam nota kesepahaman pengelolaan lahan seluas 9.800 meter persegi untuk penanaman pisang cavendish.

“Kita pastikan kerja sama itu ada payung hukum yang jelas, mulai bibit, penanaman, pemeliharaan, pendampingan hingga pemasaran,” ujar Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi.

Program Reforma Agraria di Asahduren bukan hanya memberi pengakuan hukum, namun mendorong peningkatan pendapatan dan kesejahteraan warga melalui pemanfaatan lahan sesuai potensi geografis.

Kini masyarakat desa mendapatkan sumber penghasilan baru dari pertanian pisang cavendish yang lebih kompetitif dan berorientasi pasar.

Upaya ini menjadi contoh pengelolaan tanah ulayat berbasis pemberdayaan berkelanjutan, dengan keterlibatan aktif pemerintah dan kemitraan sektor usaha.(jk)

#kementerian atrbpn

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *