Sidang Tipikor: Saksi Sebut Pencairan Modal PT Tanimbar Energi atas Perintah Bupati

banner 468x60

http://info86news.com | Ambon, 27 Februari 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022.

Agenda sidang menghadirkan saksi Jonas Batlayeri, yang saat peristiwa menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi menyatakan bahwa kebijakan penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dilaksanakan berdasarkan arahan Bupati saat itu, Petrus Fatlolon, selaku Kepala Daerah sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.

Saksi juga menyampaikan bahwa Bupati mengetahui penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk untuk pembayaran gaji pegawai, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri jajaran direksi perusahaan dan pejabat terkait.

Di persidangan terungkap bahwa pada tahun 2022 terdapat alokasi penyertaan modal sebesar Rp1 miliar yang pada awalnya direncanakan untuk tiga BUMD.

Namun dalam pembahasan rapat, dana tersebut disebut akhirnya dicairkan seluruhnya kepada PT Tanimbar Energi setelah mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang memiliki kewajiban utang dari tahun sebelumnya untuk pembayaran gaji.

Saksi juga menjelaskan bahwa Bupati menyetujui dan menandatangani dokumen KUA-PPAS serta Rancangan APBD yang memuat pagu indikatif penyertaan modal bagi PT Tanimbar Energi sebelum diajukan dan dibahas bersama DPRD.

Selain itu, terungkap bahwa dokumen pendukung seperti rencana bisnis, analisa investasi, dan analisa kelayakan tidak disertakan dalam proses penganggaran maupun pencairan dana.

Lebih lanjut, saksi menyebut BPKAD sempat meminta arahan terkait pencairan dana dan disposisi pencairan tahun 2022 diterima melalui Asisten II sebelum diproses lebih lanjut.

Sidang berlangsung tertib dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap proses perencanaan, penganggaran, serta pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020–2022.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan proses persidangan akan terus dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(rls:gcvt/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *