Skema Insentif Hulu Migas Jadi Sorotan, LSM P2NAPAS Dorong Transparansi dan Percepatan Evaluasi di Kementerian ESDM

banner 468x60

PADANG info86news.com LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pemberian insentif di sektor hulu minyak dan gas bumi belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan iklim investasi, khususnya pada kegiatan eksplorasi. Organisasi tersebut mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas untuk mempercepat pembenahan tata kelola insentif guna memperkuat daya saing investasi migas nasional.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan bahwa sektor hulu migas merupakan salah satu penopang strategis ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan investasi harus mampu memberikan kepastian, transparansi, dan efisiensi agar Indonesia tetap kompetitif di tengah persaingan global dalam menarik investasi eksplorasi.

Menurut hasil pemeriksaan BPK, produksi minyak nasional masih menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh banyaknya lapangan migas yang telah memasuki kategori mature fields atau lapangan tua sehingga secara alamiah mengalami penurunan produksi. Dalam situasi tersebut, peningkatan kegiatan eksplorasi dinilai menjadi langkah penting untuk menemukan cadangan migas baru sebagai pengganti cadangan yang terus berkurang.

Namun demikian, BPK menemukan bahwa insentif fiskal yang selama ini diberikan pada tahap eksplorasi dinilai belum cukup menarik bagi investor, terutama untuk kegiatan eksplorasi di wilayah kerja baru yang memiliki risiko geologi tinggi. Kebijakan insentif yang tersedia dinilai lebih banyak berfungsi memperbaiki keekonomian proyek yang telah berjalan dibanding mendorong investasi baru sejak tahap awal.

LSM P2NAPAS menilai temuan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah. Investor pada umumnya membutuhkan kepastian kebijakan sejak awal kontrak, mengingat kegiatan eksplorasi membutuhkan investasi yang besar dengan tingkat ketidakpastian yang tinggi. Apabila kepastian tersebut belum tersedia, daya saing Indonesia dibandingkan negara lain dalam menarik investasi migas berpotensi menurun.

Selain aspek kebijakan, BPK juga mencatat masih terdapat keterlambatan dalam penyampaian rekomendasi insentif dari SKK Migas kepada Menteri ESDM pada sejumlah wilayah kerja. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa usulan insentif memerlukan waktu lebih lama dibanding batas waktu yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199/K.HK.02/MEM.M/2021.

BPK juga mengungkap belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur secara rinci jangka waktu proses evaluasi sejak proposal insentif diajukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hingga rekomendasi diterbitkan. Akibatnya, proses evaluasi dapat berlangsung selama berbulan-bulan sehingga berpotensi memengaruhi kepastian investasi.

Tidak hanya itu, aspek monitoring dan evaluasi atas pemberian insentif juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan pengawasan yang disampaikan masih terbatas sehingga belum sepenuhnya dapat menggambarkan efektivitas insentif terhadap peningkatan kegiatan eksplorasi, penambahan cadangan migas, maupun peningkatan produksi nasional.

LSM P2NAPAS berpandangan bahwa evaluasi berkala terhadap kebijakan insentif sangat diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menyempurnakan kebijakan fiskal maupun nonfiskal di sektor hulu migas. Dengan evaluasi yang komprehensif, efektivitas setiap bentuk insentif dapat diukur secara objektif sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi negara maupun investor.

Merujuk rekomendasi BPK, LSM P2NAPAS mendorong Kementerian ESDM agar mempercepat koordinasi dengan SKK Migas dan instansi terkait dalam menyusun skema investasi yang lebih kompetitif, menyelesaikan SOP evaluasi insentif, memperkuat sistem monitoring dan evaluasi, serta menyusun kajian strategis untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi, termasuk pada wilayah kerja baru yang memiliki potensi migas.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan, LSM P2NAPAS telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Kementerian ESDM guna memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi dari Kementerian ESDM apabila telah diterima, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *