SUAMI DILILIT HUTANG, APAKAH ISTRI IKUT TANGGUNG JAWAB??.
( KAYU-AGUNG ).- Info86News,com – Senin.18/05/2026/-Jika pertanyaan apakah hutang suami menjadi tanggung jawab istri? jawabannya ya, bahkan ketika suami istri ini sudah cerai, jika hutang dilakukan selama masih dalam ikatan pernikahan(Suami Istri), hutang ini juga masih tanggung jawab istri, hal tersebut sesuai dengan pasal 35 ayat 1,2 jo pasal 35 ayat 1 dan 2 dalam undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal ini masih tanggung jawab bersama.
Artinya, semua hutang piutang terjadi selama masa perkawinan, menjadi tanggung jawab bersama, namun dalam pasal 35 ayat 1 dan 2 juga disebutkan, tanggung jawab bersama ini tidak berlaku jika disebabkan oleh salah satu pihak yang bertentangan dengan keluarga hutang dilakukan oleh suami yang bertentangan keluarga, dalam hal ini pembayaran hutang yang dilakukan merugikan orang lain. Kejadian ini terjadi dengan Kepala Desa Burnai Timur M Yusuf, SE Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan yang kabur ke Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah, juga diikuti oleh istri dan 2 orang anak. Dalam pelarian ini, Kades Burtim M. Yusuf, SE ini sampai sang istri melahirkan seorang Bayi laki laki, istri yang bernama Desi ini adalah seorang Bidan Desa di Pustu Burnai Timur, dalam pelantikan ASN, P3K yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan komering Ilir Desember 2025 Bidan Desi ini juga ikut dilantik dan tetap bertugas si Pustu Desa karena pulang ke Burtim, menjadi P3K Paruh Waktu(PW) pulang dari pelarian tinggal dirumah saudara perempuan yang tidak jauh dari rumah yang dipalsukan oleh suaminya dibawah langsung Ke Kantor Camat Pedamaran Desi bersama perangkat Desa berinisial Bambang menghadap Camat melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan sebagai Tim Verifikasi rumah dan tanah untuk registrasi surat yang dibawah Oleh Desi dan bambang sendiri. Saat di konfirmasi di kediaman saudara perempuan pada Bulan Maret 2026 Desi mengatakan pada Korban bahwa akan membayar hutang tersebut dengan cara mencicil, dan minta tempo pada tanggal 9 Mei 2026 Bahkan sang Korban yang meminjamkan uang berbincang langsung dengan Kades M. Yusuf, SE Via telpon seruruler istrinya sendiri juga dengan nada yang sama siap membayar dengan cara mencicil sedangkan hutang Kades ini berjumlah sangat Fantastis 1.30.000.000 pada rekan kerja sesama Kades berinisial M itupun dengan cara di Tf, dengan baik hati sang korban masih sabar dan menerima tawaran sang Kades ini.ee saat perjanjian sampai dengan tanggal disepakati yaitu tanggal 9 Mei 2026 akan tf ee pas di temui kembali Desi sang istri Kades M Yusuf kabur kembali dg sang Balita Korban yang memberi utangan ketika dikonfir diruang kerjanya menceritakan pada info Polri belum Lama ini, kalau ini tidak ada titik terang dan uang yang saya pinjamkan tidak dibayar atau tidak ada konfir dari pihak Kades dan istrinya terpaksa ini akan saya laporkan peda pihak yang berwajib yaitu Kepolisi karena ini sudah ada indikasi penipuan dn penggelapan, apa lagi surat rumah dan tanah yang dibuatkan surat adalah tanda tanganya palsu semua, bahkan orang orang yang bertanda tangan dengan surat ini ikut terseret karena ini persekongkolan jahat jangan jangan uang yang di hutang ini mereka bagi bagi nah ini jelas penipuan ujarnya mengakhiri perbincangan dengn Info Polri.
#By Narasi.(Ansori, S. Sos/M.Tahan)
@Https//Info86News.com










