Temuan BPK RI Tembus Rp5,16 Miliar, Kinerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V Disorot

banner 468x60

Pasaman, Info86News.com Kinerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Kementerian Pekerjaan Umum menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan paket pekerjaan fisik. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen LHP, total nilai permasalahan pada lima paket pekerjaan yang diperiksa mencapai lebih dari Rp5,16 miliar. Temuan utama meliputi kekurangan volume pekerjaan, pembayaran harga satuan timpang tanpa proses negosiasi, serta pembayaran Material on Site (MoS) yang dinilai belum memiliki landasan klarifikasi yang memadai.

Kelima paket pekerjaan yang menjadi sorotan BPK adalah:

– Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Inlet Danau Maninjau Tahap I
– Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II – Padang Sub Project
– Pembangunan Sarana dan Prasarana Pengendalian Banjir dan Sedimen Batang Bango dan Batang Sulti
– Pembangunan Embung Air Baku Batang Bingung Kota Solok (Lanjutan)
– Optimalisasi Intake dan Pipa Transmisi Air Baku Embung Lasuang Balu

Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM P2NAPAS telah melayangkan surat permintaan informasi resmi kepada Kepala BWS Sumatera V. Organisasi ini meminta penjelasan serta akses terhadap dokumen pendukung, antara lain kontrak dan addendum, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), berita acara pengukuran, laporan pelaksanaan, dokumen pembayaran, hingga bukti tindak lanjut rekomendasi BPK.

Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara menegaskan langkah ini merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat demi mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

“Kami berharap BWS Sumatera V berani menjelaskan secara terbuka bagaimana tindak lanjut atas seluruh temuan dan rekomendasi BPK. Transparansi adalah kunci tata kelola bersih sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

P2NAPAS menekankan permintaan ini bukanlah tuduhan langsung atau kesimpulan adanya tindak pidana, melainkan upaya mendapatkan klarifikasi berbasis dokumen resmi serta memastikan rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti sesuai aturan.

LSM ini juga meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan—termasuk hal pengembalian keuangan negara maupun perbaikan administrasi yang wajib dilaksanakan.

Hingga berita ini ditayangkan, Balai Wilayah Sungai Sumatera V belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang disampaikan. Redaksi Info86News membuka ruang hak jawab dan siap memuat klarifikasi pihak terkait sebagai bentuk jurnalisme berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *