Tokoh Pemuda Gerinda Labubanbatu Soroti Dugaan Korupsi Uang Sewa Alat Berat Dinas PUPR Labuhanbatu Dan Tidak Setor Restribusi.

( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News Com – Senin (27/07/2026) Tokoh pemuda dari partai Gerinda Kabupaten Labuhanbatu Indra Rinaldi Tanjung menyoroti tentang adanya tiga (3) jenis alat berat aset Pemkab Labuhanbatu yang di sewakan kepada pihak swasta untuk bekerja diluar. Tiga (3) alat berat tersebut, yaitu Excavator PC 160 , Grader dan Bomag. Uang hasil sewa alat berat diduga tidak disetorkan oleh Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar ST kepada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu. Yaitu tentang Restribusi Alat Berat yaitu bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Indra Rinaldi Tanjung, bahwa, titik rawan Korupsi alat berat di Sektor pengelolaan dan penyewaan aset daerah seperti ini sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi melalui beberapa modus.
” Uang sewa gelap, petugas menarik biaya sewa dari pihak swasta secara tunai tetapi tidak mencatatnya atau terlambat menyetor ke kas daerah. Manipulasi jam kerja, menuliskan waktu sewa alat berat lebih singkat di dokumen resmi dibandingkan durasi pemakaian aslinya di lapangan. Dan, sewa terselubung, menggunakan aset Pemda untuk proyek pribadi atau kelompok tertentu tanpa melalui prosedur administrasi resmi “, terang Indra Rinaldy Tanjung.
Wakil ketua DPC Partai Gerindra Indra Rinaldy Tanjung juga menyoroti ada dugaan Monopoli rekaman dengan memprioritaskan penyewaan alat berat hanya kepada pihak swasta tertentu yang memberikan komisi (kickback) informal kepada oknum pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Ianya juga menjelaskan, Solusi Pencegahan, untuk menekan potensi kebocoran anggaran pada masa mendatang, Pemkab Labuhanbatu perlu menerapkan langkah tegas. Digitalisasi sistem dan mengubah sistem pembayaran sewa alat berat dari tunai menjadi transfer non-tunai langsung ke rekening KAS daerah.. Pemasangan GPS Tracker:, memasang alat pelacak pada setiap armada alat berat milik dinas untuk memantau durasi dan lokasi operasional secara presisi.
“Audit berkala yaitu meminta Inspektorat daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan uji petat kesesuaian antara fisik alat berat, logbook pemakaian, dan realisasi penerimaan retribusi daerah, itu sangat perlu dijalankan “, ucapnya tegas.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar ST, sesuai dengan pengakuan anggota selaku ASN yang bertugas digudang workshop alat berat walaupun tampa SK, menyewakan alat berat berupa Excavator PC 160 kepada pihak swasta di Desa Tanjung Haloban selama lebih kurang 83 hari lamanya yaitu Januari sampai April 2026. Sedangkan, sewa Excavator sebesar Rp 2.000.000 perhari selama 8 jam kerja. Bila, 83 hari dikali Dua Juta rupiah tentu nilainya mencapai 166 juta lebih kurangnya.
Selain alat berat Excavator PC 160, ada dua jenis alat berat yaitu Grader dan Bomag. Kedua alat berat ini disewakan atau dikontrakkan kepada Perusahaan Perkebunan PT HPP didaerah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu sejak 30 Juni sampai saat ini 27 Juli 2026. Besar sewa Grader senilai Rp 1.800.000 perhari selama 8 jam kerja. Dan, alat berat Bomag sewanya Rp 1.500.000,- perhari selama 8 jam kerja perharinya.
Namun, mirisnya hasil uang sewa ke tiga (3) alat berat tersebut tidak sepenuhnya disetorkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Pemkab Labuhanbatu. Sebab, menurut data bahwa rincian setoran Restribusi alat berat terhitung Januari sampai dengan Juni 2026, jumlah total Rp 23.000.000 rupiah. Rincian Januari kosong , Pebruari Kosong Maret Setor 4 juta dan April kosong , Mei kosong dan Juni 2026 setor 19 juta rupiah. Pertanyaannya, kemanakah sisa hasil uang sewa alat berat Excavator tersebut dan ditambah uang sewa Grader dan Bomag di PT HPP.
#By Narasi By penulis,(Mora Tanjung).
@https//Info86News.com










