Wako dan Wawako Solok Hadiri Sidang Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025


( SOLOK KOTA ) – Info86News.com – Kamis.16/07/2026/-Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, bersama Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/07/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Solok, Dr. Desmon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, anggota DPRD Kota Solok, para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Wali Kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Persetujuan bersama ini merupakan tahapan akhir pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#By Narasi.( Iladayu Candra)
@Https//Info86News.com










