http://info86news.com | Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Kebijakan yang ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), diterbitkan untuk mempercepat pemerintah daerah mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun.
Menteri Nusron menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara agar proses perlindungan lahan pertanian tidak terhambat oleh mekanisme perubahan tata ruang yang memerlukan waktu cukup lama.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron Wahid.
Solusi Percepat Perlindungan Lahan Pertanian
Menurut Menteri Nusron, selama ini banyak pemerintah daerah menghadapi kendala karena harus menunggu siklus revisi RTRW sebelum dapat mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diberi ruang untuk menetapkan LP2B sebagai bagian dari RTRW sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang diharapkan memberi fleksibilitas kepada daerah dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Nusron.
Mendagri: Jawab Tantangan di Daerah
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai solusi atas berbagai persoalan implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.
Menurutnya, kebijakan baru ini juga akan mempermudah pelayanan pertanahan, termasuk dalam proses penerbitan sertipikat tanah.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” ujar Tito Karnavian.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.
Dukung Swasembada Pangan dan Program Tiga Juta Rumah
Mendagri berharap kebijakan tersebut mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mempercepat pembangunan perumahan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.(rls:tomy/jk)










