INFO86NEWS.COM
Jawabarat Garut masyrakat ko Poko desa Pananjung RT 01 RW 06 KEC Pamulihan kab garut
Sangat kecewa dengan ada nya pembangunan jalan desa secara asal asallan oleh pemerintahan desa pananjun
Dan jln tersebut hancur ruksak dan berlubang padahal baru 2 bulan ujar masarakat desa


Dan masyarakat desa Pananjung merasa dirugikan untuk pembangunan jalan tersebut sedangkan dana untuk pembangunan jln tersebut itu besar tuturnya
Dan untuk saluran air pun buat jalan tersebut tidak ada tidak dibuat oleh pemerintahan desa Pananjung
Dan masyarakat desa panajung meminta jalan tersebut untuk dibangun kembali
Kalau tidak dibangun kembali saya akan tuntut kades pananjung yang bernama USEP.S ujar nya
Dan diduga kades panujung mengambil keuntungan besar dalam pembangunan jalan desa pananjung tersebut tapi jalan baru 2 bulan sudah hancur lagi ujar nya


Setelah awak media mewawancarai MASYARAKAT desa panajung meminta
Kepada kades panjung yang bernama USEP.S kami minta jalan tersebut di benarkan lagi kalau tidak dibenar kan lagi kami masyarakat desa Pananjung KP Poko akan proses si kades tersebut ke ranah hukum ujar narasumber
Karna si kades usep sudah mengalah gunakan wewenang sebagai kades dan si kades panajung bernama USEP.S dikenakan
pasal
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang ( RED WAPIMPRED INFO86NEWS)










