ATR/BPN: Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) menyatakan rumah toko (ruko) yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan peningkatan status hak tersebut terbuka bagi masyarakat apabila seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum telah dipenuhi.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang.

Sementara Hak Milik bersifat penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada pemegang hak.

Namun demikian, tidak seluruh HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Menurut ATR/BPN, ruko yang dapat diajukan peningkatan hak harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, sesuai peruntukan ruang, tidak berada di kawasan dengan pembatasan pemberian Hak Milik, serta pemohonnya merupakan Warga Negara Indonesia.

Selain itu, bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan penggunaan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal tertentu apabila difungsikan sebagai tempat tinggal.

Sebaliknya, peningkatan hak tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah berada pada kategori dengan pembatasan khusus.

Untuk pengajuan peningkatan hak, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, antara lain identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu seperti peralihan karena pewarisan, pemohon juga wajib melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

ATR/BPN mengimbau masyarakat memahami status hak atas tanah secara menyeluruh sebelum mengajukan peningkatan hak guna menghindari kendala administratif maupun hukum dalam proses pelayanan pertanahan.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *