Investasi Hulu Migas Tersendat? LSM P2NAPAS Pertanyakan Efisiensi Perizinan di Kementerian ESDM

banner 468x60

Jakarta info86news.com  LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) mempertanyakan efisiensi proses perizinan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya mengungkap bahwa proses perizinan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) belum sepenuhnya berjalan secara efisien.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyampaikan bahwa sektor hulu migas merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan kepastian hukum, kecepatan pelayanan, serta tata kelola yang transparan untuk menjaga daya saing investasi Indonesia.

“BPK telah mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan. Temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar iklim investasi di sektor hulu migas semakin kompetitif dan pelayanan publik semakin berkualitas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masih terdapat sejumlah mekanisme perizinan yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Beberapa jenis perizinan masih diproses melalui mekanisme internal maupun tahapan administrasi manual, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi efisiensi pelayanan.

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa pada sejumlah penerbitan izin survei umum, waktu penyelesaian melampaui Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan koordinasi antarinstansi dalam proses penerbitan perizinan.

LSM P2NAPAS menilai bahwa kepastian waktu pelayanan merupakan salah satu faktor penting yang dipertimbangkan investor dalam mengambil keputusan investasi. Karena itu, penyempurnaan sistem digital, integrasi perizinan, serta harmonisasi regulasi dinilai perlu menjadi prioritas.

Temuan BPK juga menyoroti bahwa belum seluruh infrastruktur OSS mampu mengakomodasi seluruh jenis perizinan sektor migas. Di sisi lain, sebagian proses penerbitan izin masih melibatkan tahapan manual sehingga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pelayanan terpadu satu pintu.

Selain persoalan sistem, BPK turut mencatat belum selesainya Peraturan Menteri ESDM sebagai peraturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2025 dalam batas waktu yang telah diamanatkan. Menurut LSM P2NAPAS, penyelesaian regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun aparatur yang menjalankan pelayanan.

Atas dasar temuan tersebut, LSM P2NAPAS telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kementerian ESDM. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk percepatan integrasi OSS, penyempurnaan standar pelayanan, penyelesaian regulasi pelaksana, serta upaya meningkatkan efektivitas koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. ( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *