Tim opsnal Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Narkotika Sabu 2,26 Gram Bruto Didesa Tubiran Marbau.
( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News Com – Senin .03/08/2026) Tim opsnal Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali meringkus pelaku narkotika jenis sabu sabu seberat 2,26 gram bruto, bernama Aldi Fratama alias Acil, di dusun V desa Tubiran Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) pada hari Sabtu (01/07/2026) sekitar pukul 22.00 wib.
Menurut keterangan dari Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu bahwa tim opsnal Polsek Marbau dipimpin Kanitreskrim Ipda Pol Rico Marthin Sihombing S.H semula mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi dan tempat yang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu kemudian. Kemudian, tim reskrim Polsek Marbau langsung melaksanakan penyelidikan dan pada saat di tempat kejadian perkara dusun V desa Tubiran, tim opsnal Polsek Marbau, melihat ada empat (4 ) orang laki-laki yang tidak dikenal. Dan, tim reskrim Polsek Marbau berhasil mengamankan satu (1) orang dari empat (4) laki-laki tersebut.
Dan, naas terhadap Aldi Fratama alias Acil warga dusun Inpres Tanah Seribu desa Tubiran Kecamatan Marbau tim opsnal Polsek Marbau berhasil menangkapnya. Dan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Acil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik Asoy warna biru berisikan plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.00 gram bruto yang berada dalam kandang ayam yang berada dibelakang rumah milik saudari Nuriani. Setelah dilakukan interogasi lanjut pelaku mengatakan bahwa masih ada Narkotika jenis sabu yang berada didalam bagasi, hingga dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil warna hitam didalamnya banyak plastik transparan dimana salah satunya berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.62 gram Bruto, dan uang tunai sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit timbangan elektronik warna hitam. 1 (satu) buah tas sandang kecil. 2 (dua) buah mancis yang berwarna merah dan kuning. Uang tunai pecahan seratus ribu 9 (sembilan) lembar, uang tunai pecahan lima puluh ribu 9 (sembilan) lembar, uang tunai pecahan sepuluh ribu 3 (tiga) lembar dan jumlah keseluruhannya Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). 2 (dua) plastik klip transparan yg berisikan Narkotika jenis Sabu dengan perincian berat 2.00 gram bruto dan berat 0.62 gram Bruto dengan jumlah totalnya seberat 2.62 gram bruto dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna merah hitam.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Marbau membawa pelaku Aldi Fratama alias Acil ke Polsek Marbau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan segara dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu beserta barang bukti.
#By Narasi penulis ,(Mora Tanjung)
@Https//Info86News.com










