Adanya Dugaan Kontruksi Jalan Pujon-Sei Hanyo Dikerjakan Oleh Direktur PT. Pista Karya Bersaudara Menggunakan Material Tanah Uruk Pasir Batu Galian C Ilegal

Kabupaten Kapuas-Provinsi Kalimantan Tengah – Info 86 News
Pekerjaan Rekontruksi Jalan Pujon-Sei Hanyo (Bajuh Dandang) yang dikerjakan oleh Direktur PT. Pista Karya Bersaudara yang berpusat di Palangka Raya. menelan Anggaran Negara dengan biaya fantastik senilai Rp.18.716.768.750,- (Delapan Belas Miliyar Tujuh Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) menggunakan material tanah uruk pasir dan batu (Sirtu) dari tambang galian C ilegal yang tidak mengantongi izin.
Hal ini terlihat dari pantauan konfirmasi dan klarifikasi awak media Info 86 News dilapangan, terlihat secara langsung pekerjaan proyek tersebut berlangsung setiap harinya tanpa ada gangguan sedikitpun.
Salah satu informasi yang dapat dipercaya KL ( 49) tahun warga masyarakat sekitar mengatakan bahwa ” Bahan material tanah pasir dan Batu (Sirtu) yang digunakan untuk timbunan ruas jalan tersebut diperoleh dari penambangan tanpa Izin disekitar Ucapnya “.
Lanjutnya ” Penambangan yang saya lihat setiap harinya terus beraktifitas dengan baik. Saya menduga mungkin belum ads mengantongi izin dalam pengerjaan proyek tersebut namun proyek itu sudah berjalan cukup lama, apakah pekerjaan proyek itu tidak melanggar hukum. Tuturnya “.
Belum lagi adanya
kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut adanya dugaan asal jadi karena material yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan
Tutupnya”.
Dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara, dimana dalam pasal 158 disebut bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa Izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliyar.
Dalam pemasangan plang reklame pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut telah menelan anggaran Rp.18.716.768.750,- (Delapan Belas Miliyar Tujuh Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) DAU Tahun Anggaran 2024.
Kepala Dinas Pekerjaan umum PU.Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. dan pihak pengusaha saat dikonfirmasi melalui surat Nomor 09/Ifo 86 News.COM/2024 tentang pekerjaan tersebut belum juga ada jawaban.
Sampai berita ini diterbitkan
dari pihak Pekerjaan Umum dan pengusaha masih enggan untuk menjawabnya.
(Toni).
(Sinta) Https/info86news.com (5/10/2024









