ATR/BPN: Pelaku Usaha Wajib Pahami Proses Pengurusan KKPR

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat dasar dalam perizinan berusaha.

KKPR menjadi instrumen utama untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di suatu wilayah. Dalam siaran persnya, ATR/BPN menyebut bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan ini sebelum menjalankan kegiatan bisnis.

“KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha,” demikian keterangan resmi yang disampaikan, Jumat (17/04/2026).

Pengaturan terkait KKPR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Regulasi tersebut bertujuan memastikan pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, pelaku usaha diwajibkan mengisi sejumlah data penting, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta koordinat, luas lahan, hingga informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah.

Setelah pengajuan dilakukan, permohonan akan melalui tahap pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang dengan mengacu pada dokumen RTRW maupun RDTR. Jika wilayah yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka proses konfirmasi dapat dilakukan secara otomatis. Namun, apabila belum terintegrasi, permohonan akan melalui kajian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.

Pada tahap teknis, kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi serta memberikan pertimbangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian mendalam.

Proses ini bertujuan memastikan rencana usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

ATR/BPN menegaskan bahwa pemahaman terhadap prosedur KKPR sejak awal akan membantu pelaku usaha merencanakan kegiatan bisnis secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *