Info86News,com Kuala Kurun — Aktivitas alat berat jenis excavator yang diduga milik atau dikendalikan oleh inisial H.RL kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Tumbang Empas Pal 7, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Keberadaan alat berat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal yang hingga kini disebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Media Info86 secara tegas mendesak Polres Gunung Mas agar segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang menggunakan excavator di kawasan tersebut.
Warga sekitar mengaku resah dengan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan kawasan sekitar.
Aktivitas alat berat dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran limbah, pendangkalan aliran sungai, hingga dampak lingkungan jangka panjang apabila tidak segera ditindak.
Media Info86 menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Sepang.
Dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut dinilai dapat memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Gunung Mas.
“Kami meminta Kapolres Gunung Mas segera menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas excavator yang diduga beroperasi di kawasan Tumbang Empas Pal 7.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Media Info86.
Selain pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas juga diminta turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap dampak limbah dan kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani dugaan tambang emas ilegal di wilayah Gunung Mas.
Pengawasan terhadap penggunaan alat berat di kawasan pertambangan juga dinilai harus diperketat agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial H.RL saat dikonfirmasi terkait legalitas izin aktivitas pertambangan tersebut belum memberikan tanggapan yang jelas.
Tim media info86.










