Kadis ESDM Sumbar Belum Beri Tanggapan Terkait Dugaan PETI di Pasaman Barat

banner 468x60

Pasaman Barat, Info86News.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat hingga kini belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian masyarakat karena disinyalir menggunakan alat berat dan beroperasi siang dan malam selama 24 jam tanpa henti, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak hukum, kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara apabila terbukti dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun Info86News.com dari dokumentasi lapangan, keterangan sejumlah warga, serta informasi yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya aktivitas yang diduga sebagai pertambangan emas tanpa izin. Dalam dokumentasi tersebut tampak sejumlah alat berat jenis excavator dan mesin dompeng yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan di beberapa titik lokasi.

Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir tanpa henti, baik pada siang maupun malam hari. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan serta memicu kerusakan daerah aliran sungai apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

«”Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak. Kalau memang tidak berizin, tentu harus ditindak sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

Selain dugaan aktivitas PETI, di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat bukti yang memastikan kebenarannya.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, Info86News.com telah berupaya menghubungi Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat untuk meminta penjelasan mengenai status legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang disampaikan.

Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai informasi yang berkembang di masyarakat. Apabila klarifikasi atau hak jawab disampaikan, Info86News.com akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat bersama Aparat Penegak Hukum segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan apabila benar terjadi kegiatan pertambangan tanpa izin.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat maupun instansi berwenang lainnya terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih menunggu hasil pemeriksaan, penyelidikan, serta klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.

(Tim Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *