Laka lantas Tabrak Depan Antara Honda Beat Dengan Truck Tronton Satu Alami Luka Parah Dibawa Ke RSUD Rantauprapat.

banner 468x60

Laka lantas Tabrak Depan Antara Honda Beat Dengan Truck Tronton Satu Alami Luka Parah Dibawa Ke RSUD Rantauprapat.

Laka lantas Tabrak Depan Antara Honda Beat Dengan Truck Tronton Satu Alami Luka Parah Dibawa Ke RSUD Rantauprapat.
Laka lantas Tabrak Depan Antara Honda Beat Dengan Truck Tronton Satu Alami Luka Parah Dibawa Ke RSUD Rantauprapat.

( Kabupaten Labuhanbatu ). – Info86News.Com – Juma’at.03/04/2026/-Laka lantas tabrak depan antara satu unit sepeda motor Honda Beat BM 5408 DAM yang dikemudikan korban Bayu Hamdani, 20 tahun jenis kelamin lelaki status mahasiswa warga dusun Sumber Makmur Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Raja Kabupaten Rokan Hilir Riau, tabrakan depan dengan pengemudi Mobar Truck Mitsubishi Tronton Hino nomor Pol B 9018 VEF yang dikemudikan oleh Syariful Bakti yang melaju dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan depan tersebut. Kejadian dijalan Jalinsum antara Km 284,500-285 Medan – Rantauprapat By Pass Simpang Aek Matio Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 16.00 wib.

Kejadian tersebut berawal, semula 1(Satu) Unit SP. Motor Honda Beat BM 5408 DAM yang dikemudikan BAYU HAMDANI melaju dari arah Sigambal menuju Medan dan Pengemudi Mobar Truck Mitsubishi Tronton Hino B 9018 VEF yang dikemudikan SYARIFUL BAKTI melaju dari arah Sebaliknya, Setiba Nya dilokasi kecelakaan dapat dijelaskan bahwa Pergerakan SP. Motor Honda Beat BM 5408 DAM yang dikemudikan BAYU HAMDANI berkurang hati-hati,ketika mendahului Mopen yang tidak diketahu identitasnya yang berada didepannya melebar ke jalur sebelah kanan melewati as jalan dan tidak memperhatikan Pengemudi Mobar Truck Mitsubishi Tronton Hino B 9018 VEF yang dikemudikan SYARIFUL BAKTI yang melaju dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrak depan tersebut. Dan akibat kejadian tersebut Pengemudi SP. Motor tersebut mengalami luka-luka kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat dan kendaraan yang terlibat Tabrakan selanjutnya diamankan di gudang Barang bukti Polres Labuhanbatu guna Proses Lebih Lanjut.

Sementara, 1(satu) SP. Motor Honda Beat BM 5408 DAM, 1(satu) Mobar Truck Mitsubishi Tronton Hino B 9018 VEF ,1(satu) Lembar STNK BM 5408 DAM, 1(satu) Lembar STNK B 9018 VEF dan 1(satu) Lembar SIM BI U an. SYARIFUL BAKTI turut diamankan guna kelanjutan proses sesuai prosedur yang berlaku.

Kerugian yang dialami atas laka lantas tersebut mencapai Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh rupiah) dan melanggar pasal 310 Ayat (1) Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Dengan Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Kerusakan kendaraan dan atau Barang, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6(enam) Bulan /Atau Denda Paling Banyak Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah).

#By Narasi penulis.(Mora Tanjung)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *